Oleh: Achmad Faozan -Relawan PKBH
PEMBAHASAN
Mengapa Hukum Waris Islam Sering Diabaikan dalam Praktik?
Salah satu temuan yang mengejutkan jika kita amati pola sengketa waris di Indonesia adalah betapa banyak keluarga Muslim yang secara sadar memilih untuk tidak mengikuti ketentuan fara’id. Mereka menggunakan “pembagian sama rata” antar ahli waris, mengikuti hukum adat setempat seperti sistem patrilineal Batak atau matrilineal Minangkabau, atau yang semakin umum membuat skenario pemindahan aset sebelum pewaris meninggal untuk menghindari kewajiban pembagian waris formal.
Pada satu sisi, ini adalah bentuk otonomi keluarga yang secara hukum dimungkinkan melalui mekanisme hibah dan wasiat yang diatur dalam KHI. Namun pada sisi lain, praktik ini sering berakhir dengan sengketa ketika tidak semua pihak menyetujui skema yang telah dibuat secara sepihak atau di bawah tekanan. Anak yang merasa disingkirkan, janda yang kehilangan haknya, atau cucu yang tidak diakui sebagai ahli waris mereka semua berpotensi menjadi pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama.
Ada juga faktor ketidaktahuan yang lebih mendasar: banyak keluarga Muslim Indonesia yang tidak benar-benar memahami bagaimana sistem fara’id bekerja. Ilmu waris tidak diajarkan secara luas di sekolah umum, bahkan di banyak pesantren sekalipun hanya disentuh secara superfisial. Akibatnya, ketika anggota keluarga yang dianggap paling berpengaruh mengambil inisiatif pembagian harta, yang lain cenderung pasif sampai konflik akhirnya meledak.
Peran Pengadilan Agama: Efektif tapi Belum Optimal
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberikan kewenangan penuh kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa waris bagi umat Islam. Ini adalah langkah maju yang signifikan karena sebelumnya terdapat dualisme yurisdiksi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam perkara waris.
Dalam praktiknya, Pengadilan Agama telah berhasil menyelesaikan ribuan perkara waris setiap tahunnya. Hakim-hakim yang bertugas di lingkungan peradilan agama umumnya memiliki latar belakang hukum Islam yang memadai. Namun ada tantangan struktural yang tidak mudah diselesaikan: proses litigasi yang panjang dan mahal, beban perkara yang menumpuk, serta putusan yang meski sudah inkracht namun sulit dieksekusi ketika objek sengketa berupa tanah yang sudah beralih tangan berkali-kali.
Di sinilah peran mediasi pra-litigasi menjadi sangat strategis. Mahkamah Agung melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 telah mewajibkan mediasi sebagai tahap awal dalam setiap perkara perdata di pengadilan, termasuk sengketa waris. Namun tingkat keberhasilan mediasi masih rendah karena mediator yang tersedia tidak selalu memiliki pemahaman mendalam tentang hukum waris Islam, dan para pihak yang datang ke pengadilan biasanya sudah berada dalam kondisi konflik yang sangat tinggi intensitasnya.
Wasiat, Hibah, dan Pencegahan Sengketa: Solusi Preventif yang Terabaikan
Islam sesungguhnya menyediakan dua instrumen preventif yang sangat powerful untuk mencegah konflik waris: wasiat dan hibah. Wasiat adalah pernyataan tertulis dari seseorang tentang pembagian hartanya setelah ia meninggal, yang dalam hukum Islam dibatasi maksimal sepertiga dari total harta untuk non-ahli waris. Hibah adalah pemberian langsung di masa hidup yang dapat digunakan untuk mentransfer sebagian harta kepada pihak-pihak tertentu dengan persetujuan semua ahli waris.
KHI mengatur kedua instrumen ini secara rinci dalam Buku III (Hukum Perwakafan) dan Buku II (Hukum Kewarisan). Namun kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan instrumen ini masih sangat rendah. Sebagian besar orang baru mulai memikirkan pembagian harta setelah konflik sudah terjadi—bukan sebelumnya, ketika semua pihak masih dalam posisi yang lebih rasional dan emosi belum teraduk.
Peran ulama, notaris, dan konsultan hukum keluarga Islam sangat penting dalam mendorong kesadaran perencanaan waris (estate planning syariah) sejak dini. Keluarga yang telah menyiapkan wasiat tertulis yang sah dan mengkomunikasikannya secara terbuka kepada seluruh ahli waris terbukti jauh lebih jarang mengalami konflik pasca kematian dibandingkan keluarga yang tidak memiliki rencana apa pun.
Kesimpulan
Sengketa waris adalah tragedi yang sebenarnya bisa dicegah. Hukum waris Islam dalam Al-Qur’an dan KHI telah memberikan kerangka pembagian yang adil, terukur, dan didasarkan pada prinsip keseimbangan hak dan kewajiban. Pengadilan Agama telah memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikannya. Namun pencegahan tetap jauh lebih baik dari pengobatan: perencanaan waris yang matang, komunikasi terbuka dalam keluarga, dan literasi hukum waris yang kuat adalah tiga pilar yang dapat memutus rantai konflik yang telah berlangsung lintas generasi.
Pada akhirnya, Al-Qur’an tidak hanya memberikan angka-angka pembagian waris—ia juga berpesan dalam Surah An-Nisa ayat 9 agar kita takut meninggalkan keturunan yang lemah dan tidak terlindungi. Pesan ini adalah pengingat bahwa di balik setiap angka dalam ilmu fara’id, tersimpan nilai yang lebih besar: menjaga keluarga agar tetap utuh, bahkan setelah yang dicintai pergi.
REFERENSI
Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11–12 dan 176 tentang Pembagian Harta Warisan.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Buku II tentang Hukum Kewarisan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Rofiq, Ahmad. (2012). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anshary, M. (2013). Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nuruddin, Amiur, dan Azhari Akmal Tarigan. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.
Burhanudin, Jajat. “Dari Fiqh ke KHI: Transformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Studia Islamika Vol. 22, No. 1 (2015): 1–38. DOI: https://doi.org/10.15408/sdi.v22i1.1478




