Oleh: Achmad Faozan -Relawan PKBH
PENDAHULUAN
Buka aplikasi e-commerce mana pun hari ini, dan hampir dipastikan tombol ‘Bayar dengan Paylater’ terpampang lebih mencolok dari opsi pembayaran lainnya. Shopee PayLater, Kredivo, Akulaku, hingga fitur cicilan bawaan Tokopedia seolah berlomba-lomba menawarkan satu janji yang sama: beli sekarang, bayar nanti. Bagi generasi Z dan milenial yang terbiasa dengan gratifikasi instan, tawaran ini hampir tidak bisa ditolak.
Namun ada hal yang jarang dicetak tebal di bagian muka promosi itu: bunga. Bagi yang telat bayar satu hari pun, angka pokok tagihan bisa melonjak signifikan akibat akumulasi bunga harian dan denda keterlambatan. Dalam satu survei yang dirilis OJK, tingkat kredit macet (NPL) pada segmen pinjaman daring terus meningkat, dan kelompok usia 18–35 tahun menjadi penyumbang terbesar.
Di sinilah perspektif hukum ekonomi syariah menjadi sangat relevan. Islam tidak melarang jual beli kredit. Islam tidak melarang cicilan. Yang dilarang secara tegas adalah ziyadah tambahan yang dipersyaratkan atas pokok pinjaman, yang kita kenal sebagai bunga atau riba. Lantas, di mana batas antara skema cicilan yang halal dan mekanisme Paylater yang berpotensi mengandung riba?
PEMBAHASAN
Anatomi Paylater: Bukan Sekadar Kartu Kredit Digital
Secara teknis, Paylater adalah layanan pinjaman konsumtif jangka pendek yang difasilitasi oleh perusahaan teknologi keuangan (fintech). Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang diterbitkan bank, Paylater beroperasi di bawah payung hukum Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Proses persetujuannya instan, tanpa agunan, dan seluruhnya digital.
Skema dasarnya sederhana: perusahaan fintech membayarkan tagihan pembelian konsumen kepada merchant, lalu konsumen berkewajiban mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu biasanya 30 hari hingga 12 bulan dengan tambahan biaya berupa bunga atau biaya layanan. Di sinilah persoalan syariah mulai muncul. Apakah “biaya layanan” yang dibebankan itu berbeda secara substansial dari bunga (riba)?
Dalam pandangan fikih, riba al-nasi’ah adalah penambahan jumlah yang harus dibayar akibat penundaan waktu pembayaran. Definisi ini sangat relevan dengan mekanisme Paylater: semakin lama penundaan, semakin besar jumlah yang harus dibayarkan. Maka secara substansi, mekanisme bunga dalam Paylater konvensional sangat dekat dengan definisi riba yang diharamkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 275.
Apa Kata DSN-MUI tentang Fintech dan Kartu Kredit?
Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang relevan. Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card menegaskan bahwa kartu kredit yang beroperasi dengan sistem bunga berbunga (compound interest) adalah haram. Namun, kartu kredit dengan mekanisme ijarah (sewa jasa) atau qardh (pinjaman tanpa bunga) bisa dibolehkan selama memenuhi syarat tertentu.
Lebih jauh, Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik mengatur bahwa transaksi keuangan berbasis elektronik harus terbebas dari riba, maisir, dan gharar. Artinya, fintech yang beroperasi dengan prinsip syariah harus memastikan bahwa setiap tambahan biaya yang dikenakan kepada pengguna merupakan imbalan atas layanan nyata (ujrah), bukan bunga atas pinjaman uang.
Realitanya, sebagian besar Paylater yang beredar di pasaran Indonesia beroperasi dengan model konvensional berbasis bunga. Mereka belum memiliki sertifikasi halal dari DSN-MUI, dan tidak beroperasi di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kondisi ini menempatkan jutaan pengguna muda Muslim Indonesia pada zona abu-abu yang perlu mendapat perhatian serius.
Utang, Konsumsi, dan Kedewasaan Finansial dalam Islam
Islam tidak melarang berutang. Rasulullah SAW sendiri pernah berutang, dan hukum Islam mengatur transaksi utang-piutang secara rinci. Yang menjadi masalah adalah berutang untuk konsumsi barang-barang tidak primer dengan mekanisme berbunga, yang berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam spiral utang.
Dalam maqashid syariah, salah satu tujuan utama hukum Islam adalah hifz al-mal menjaga dan melindungi harta. Penggunaan Paylater yang tidak terkendali untuk pembelian impulsif justru bertentangan dengan prinsip ini. Uang yang seharusnya dikelola secara produktif malah terkuras oleh pembayaran cicilan dan bunga yang terus bertambah.
Peran literasi keuangan syariah menjadi sangat krusial di sini. Pemahaman tentang perbedaan antara murabahah (jual beli kredit halal) dan pinjaman berbunga konvensional harus menjadi bekal dasar setiap Muslim yang aktif dalam ekosistem digital. Universitas dengan program Hukum Ekonomi Syariah memiliki tanggung jawab moral untuk menyebarkan literasi ini, bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di platform digital yang justru menjadi arena pertempuran utamanya.
PENUTUP
Kesimpulan
Paylater adalah cerminan sempurna dari dilema modernitas dalam keuangan Islam. Di satu sisi, ia menawarkan inklusi keuangan dan kemudahan transaksi yang sulit ditolak. Di sisi lain, mekanisme bunga yang tertanam di dalamnya memiliki kedekatan substansial dengan riba yang diharamkan Al-Qur’an dan ditetapkan haramnya oleh DSN-MUI. Regulasi OJK yang ada belum cukup kuat untuk memisahkan secara tegas produk fintech syariah dari yang konvensional di mata pengguna awam.
Generasi muda Muslim Indonesia tidak boleh dibiarkan bingung sendirian di persimpangan ini. Hukum ekonomi syariah harus hadir bukan sebagai penghambat inovasi, melainkan sebagai panduan agar kemajuan teknologi keuangan berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan dan keberkahan yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam.
REFERENSI
Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.
Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hidayat, Enang, dan Ahmad Fauzi. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Layanan Paylater dalam Transaksi E-Commerce.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah Vol. 13, No. 1 (2021). DOI: https://doi.org/10.15408/aiq.v13i1.20234
Pratama, Rizky Adi, dan Siti Rokhanah. “Analisis Fikih Muamalah terhadap Mekanisme Pinjaman Online Berbasis Aplikasi.” JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam) Vol. 6, No. 2 (2021): 167–181. DOI: https://doi.org/10.15548/jebi.v6i2.2841




