Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Kunjungan Akademik

Prodi Hukum UIN Sumatera Utara Medan Lakukan Kunjungan Akademik ke PKBH UIN SSC, Bertukar Pengalaman Pengembangan Sekolah Paralegal di Lingkungan PTKIN

Cirebon, 22 Juli 2026 — Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan melaksanakan kunjungan akademik ke Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon pada Rabu, 22 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat PKBH UIN SSC, Jalan Kandang Perahu Nomor 23, Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tersebut menjadi forum pertukaran pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan serta pengembangan Sekolah Paralegal di lingkungan perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.

Tim UIN Sumatera Utara Medan dipimpin oleh Rasina Padeni Nasution, M.H., Sekretaris Program Studi Hukum, bersama Calvin dan Amalia Az-Zahra. Rombongan diterima oleh Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., didampingi Wakil Ketua PKBH sekaligus Advokat PKBH, Ahmad Dzuizin, S.H., M.H., alumni Sekolah Paralegal PKBH, serta tim relawan PKBH UIN SSC.

Kunjungan akademik tersebut merupakan bagian dari penelitian berjudul “Model Kolaborasi Multistakeholder dalam Pengembangan Kompetensi Paralegal Mahasiswa Hukum” yang dilaksanakan oleh tim UIN Sumatera Utara Medan. Penelitian ini diarahkan untuk merumuskan model pengembangan kompetensi paralegal mahasiswa melalui keterlibatan perguruan tinggi, Kementerian Hukum, lembaga bantuan hukum, organisasi profesi advokat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis, hangat, dan konstruktif. Kedua lembaga saling berbagi pengalaman mengenai latar belakang penyelenggaraan Sekolah Paralegal, struktur kurikulum, pola kemitraan dengan lembaga eksternal, pemilihan peserta dan narasumber, metode evaluasi, pelaksanaan aktualisasi, serta keberlanjutan pembinaan peserta setelah menyelesaikan pelatihan.

Prodi Hukum UIN Sumatera Utara Medan sebelumnya telah memiliki pengalaman menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal bagi mahasiswa pada 23–25 Juli 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan LBH APIK Medan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pelatihan selama tiga hari tersebut bertujuan membekali mahasiswa agar mampu menjalankan peran dan fungsi paralegal secara berkualitas. Selain memperoleh materi dasar keparalegalan, peserta mengikuti evaluasi kedisiplinan, evaluasi substansi, dan aktualisasi peran paralegal. Peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian program dan dinyatakan lulus memperoleh sertifikat yang diajukan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mendapatkan pengakuan kompetensi.

PKBH UIN SSC juga menyampaikan pengalamannya menyelenggarakan Sekolah Paralegal melalui kolaborasi dengan Pusat Bantuan Hukum PERADI Cirebon, dengan melibatkan unsur Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, advokat, dan praktisi hukum. Sekolah Paralegal tersebut dilaksanakan pada 7–9 November 2025 dan dilanjutkan dengan kegiatan aktualisasi peserta.

Materi pelatihan mencakup pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender, minoritas dan kelompok rentan, teknik komunikasi bagi paralegal, prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia, serta teknik penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis. Pelatihan juga diperkaya dengan materi mengenai arah kebijakan bantuan hukum nasional.

Kurikulum tersebut mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal BPHN yang mengatur kegiatan pembelajaran di dalam kelas paling singkat selama tiga hari dengan total 18 jam pelajaran. Pembelajaran kemudian dilanjutkan dengan aktualisasi peran paralegal selama tiga bulan di bawah bimbingan dan pengawasan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.

Pengalaman yang dimiliki kedua lembaga menjadikan kunjungan tersebut bukan sebagai proses belajar satu arah, melainkan forum untuk membandingkan pola penyelenggaraan, mendiskusikan tantangan, serta merumuskan kemungkinan pengembangan Sekolah Paralegal yang lebih sistematis di lingkungan PTKIN.

Dalam diskusi, kedua pihak memiliki pandangan yang sama bahwa penyelenggaraan Sekolah Paralegal tidak seharusnya berhenti pada kegiatan pelatihan dan penerbitan sertifikat. Peserta perlu memperoleh ruang aktualisasi yang terstruktur agar dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh.

Aktualisasi tersebut dapat dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, konsultasi awal, penyusunan kronologi dan pengaduan, penelitian hukum, pendampingan masyarakat, pemberdayaan kelompok rentan, serta keterlibatan dalam kegiatan bantuan hukum di bawah supervisi advokat.

Kehadiran alumni Sekolah Paralegal dan tim relawan PKBH UIN SSC turut memperkaya pembahasan. Mereka berbagi pengalaman dalam menjalankan kegiatan aktualisasi, menyusun laporan, berinteraksi dengan masyarakat, serta terlibat dalam pelayanan dan pemberdayaan hukum yang diselenggarakan PKBH.

Salah satu isu penting yang dibicarakan adalah kemungkinan integrasi Sekolah Paralegal dengan kurikulum fakultas. Selama ini pelatihan paralegal di berbagai perguruan tinggi umumnya ditempatkan sebagai kegiatan kokurikuler atau ekstrakurikuler. Padahal, materi dan pengalaman yang diperoleh peserta memiliki keterkaitan erat dengan capaian pembelajaran mahasiswa hukum.

Sekolah Paralegal dapat dikembangkan dalam bentuk mata kuliah Praktik Keparalegalan, Klinik Bantuan Hukum, praktikum, magang, proyek pengabdian kepada masyarakat, KKN tematik sadar hukum, maupun kegiatan pembelajaran berbasis proyek. Kegiatan tersebut juga dapat direkognisi sebagai pemenuhan capaian pembelajaran pada mata kuliah tertentu sepanjang terdapat kesetaraan kompetensi dan didukung mekanisme asesmen akademik.

Rekognisi tidak cukup hanya didasarkan pada kehadiran mahasiswa dalam kegiatan. Peserta harus memenuhi standar kehadiran, lulus evaluasi substansi, menyelesaikan aktualisasi, menyerahkan portofolio, serta memperoleh penilaian dari dosen dan advokat mentor. Dengan demikian, pengakuan akademik diberikan atas kompetensi yang benar-benar telah dicapai, bukan semata-mata karena kepemilikan sertifikat pelatihan.

Pembahasan juga mencakup peluang pengembangan paralegal mahasiswa untuk mendukung Pos Bantuan Hukum di desa atau kelurahan. Dalam model yang didiskusikan, perguruan tinggi dan PKBH dapat menyediakan paralegal terlatih, modul, sistem pembinaan, dan advokat mentor. Sementara itu, pemerintah desa dapat menyediakan ruang pelayanan, sarana administrasi, dukungan operasional, serta insentif bagi petugas paralegal sesuai kewenangan dan mekanisme penganggaran desa.

Paralegal mahasiswa dapat membantu memberikan informasi hukum awal, mencatat dan menyusun kronologi persoalan, mengadministrasikan pengaduan, melaksanakan penyuluhan hukum, memetakan permasalahan masyarakat, serta merujuk perkara kepada PKBH, lembaga bantuan hukum, atau advokat yang berwenang. Seluruh peran tersebut harus dijalankan dalam batas kewenangan paralegal dan di bawah supervisi advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.

Kunjungan akademik antara Prodi Hukum UIN Sumatera Utara Medan dan PKBH UIN SSC menjadi momentum untuk memperkuat jejaring antarlembaga dalam mengembangkan pendidikan hukum berbasis pengalaman. Pengalaman kedua lembaga menunjukkan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam menyiapkan mahasiswa yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, advokasi, pendampingan, dan pemberdayaan masyarakat.

Melalui pertukaran pengalaman tersebut, kedua pihak berharap dapat mendorong lahirnya model Sekolah Paralegal yang semakin terstruktur, kolaboratif, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem pendidikan tinggi. Model tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi mahasiswa sekaligus memperkuat kontribusi PTKIN dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan

Leave a Reply