Cirebon, 22 Juli 2026 — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjadi salah satu lokus penelitian dan sumber data primer dalam penelitian bertajuk “Model Kolaborasi Multistakeholder dalam Pengembangan Kompetensi Paralegal Mahasiswa Hukum” yang dilaksanakan oleh tim peneliti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Pengumpulan data dilakukan melalui kunjungan penelitian dan wawancara di Kantor Sekretariat PKBH UIN SSC, Jalan Kandang Perahu Nomor 23, Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Tim peneliti UIN Sumatera Utara Medan dipimpin oleh Rasina Padeni Nasution, M.H., Sekretaris Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, bersama Calvin dan Amalia Az-Zahra. Rombongan diterima oleh Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., Wakil Ketua PKBH sekaligus Advokat PKBH, Ahmad Dzuizin, S.H., M.H., alumni Sekolah Paralegal Hadar Adni Abdillah, serta tim relawan PKBH UIN SSC.
Penelitian tersebut merupakan bagian dari Penelitian BOPTN UIN Sumatera Utara Medan yang diarahkan untuk merumuskan model kolaborasi dalam pengembangan kompetensi paralegal mahasiswa hukum. Model yang dikaji melibatkan perguruan tinggi, Kementerian Hukum, lembaga bantuan hukum, organisasi profesi advokat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat sebagai penerima manfaat layanan hukum.
Selain PKBH UIN SSC, penelitian tersebut juga menjangkau sejumlah perguruan tinggi dan lembaga terkait, yaitu UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, LBH Medan, LBH APIK Medan, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak, serta kantor advokat. Pemilihan beragam lokus tersebut dimaksudkan agar model yang dihasilkan dapat menggambarkan hubungan antara pendidikan tinggi, kebijakan pemerintah, praktik bantuan hukum, dan kebutuhan masyarakat.
PKBH UIN SSC dipilih sebagai salah satu sumber data primer karena memiliki pengalaman menyelenggarakan Sekolah Paralegal melalui kolaborasi dengan Pusat Bantuan Hukum PERADI Cirebon, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, advokat, dan praktisi hukum.
Sekolah Paralegal PKBH UIN SSC dilaksanakan pada 7–9 November 2025. Kegiatan tersebut mencakup sembilan materi utama, yaitu pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender, minoritas dan kelompok rentan, teknik komunikasi bagi paralegal, prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia, serta teknik penyusunan laporan, pengaduan, dan kronologis. Program juga dilengkapi dengan materi arah kebijakan bantuan hukum nasional.
Penyelenggaraannya mengacu pada Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Paralegal BPHN yang menetapkan pembelajaran di dalam kelas paling singkat selama tiga hari dengan total 18 jam pelajaran. Setelah menyelesaikan tahap pembelajaran kelas, peserta mengikuti aktualisasi peran paralegal selama tiga bulan di bawah bimbingan dan pengawasan advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.
Melalui wawancara tersebut, tim peneliti menggali data mengenai latar belakang penyelenggaraan Sekolah Paralegal, struktur kurikulum, pembagian peran antarlembaga, proses pemilihan peserta dan tenaga pengajar, metode evaluasi, mekanisme aktualisasi, pendampingan advokat, serta keberlanjutan pembinaan alumni.
Keterangan dari pengelola PKBH dan advokat digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai tata kelola kelembagaan dan standar pelaksanaan program. Sementara itu, pengalaman alumni Sekolah Paralegal dan relawan PKBH menjadi sumber informasi mengenai proses pembelajaran, pelaksanaan aktualisasi, penyusunan laporan, serta keterlibatan peserta dalam pelayanan dan pemberdayaan hukum masyarakat.
Instrumen penelitian juga memberikan perhatian khusus pada hubungan Sekolah Paralegal dengan kurikulum perguruan tinggi dan penerapan Outcome-Based Education. Tim peneliti menggali kemungkinan agar kompetensi yang diperoleh mahasiswa melalui pelatihan, praktik, dan aktualisasi dapat diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran mahasiswa hukum.
Pengakuan tersebut dapat dikembangkan melalui mata kuliah Praktik Keparalegalan, Klinik Bantuan Hukum, praktikum, magang, KKN tematik sadar hukum, proyek pengabdian kepada masyarakat, maupun rekognisi capaian pembelajaran pada mata kuliah tertentu. Namun, pengakuan akademik perlu didasarkan pada asesmen kompetensi, portofolio, laporan aktualisasi, serta penilaian dosen dan advokat mentor, bukan semata-mata pada kepemilikan sertifikat pelatihan.
Selain integrasi dengan kurikulum, penelitian membahas peluang keterlibatan paralegal mahasiswa dalam mendukung Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Dalam model yang didiskusikan, perguruan tinggi dan PKBH dapat berperan menyediakan pelatihan, paralegal, modul, sistem pembinaan, serta advokat mentor. Pemerintah desa dapat mendukung melalui penyediaan ruang pelayanan, sarana administrasi, dan pembiayaan operasional sesuai kewenangan serta mekanisme penganggaran desa.
Paralegal mahasiswa dapat membantu memberikan informasi hukum awal, mencatat pengaduan, menyusun kronologi permasalahan, melaksanakan penyuluhan hukum, memetakan kebutuhan hukum masyarakat, serta merujuk persoalan kepada PKBH, lembaga bantuan hukum, atau advokat yang berwenang. Seluruh kegiatan tersebut harus tetap dijalankan dalam batas kewenangan paralegal dan di bawah supervisi advokat.
Prodi Hukum UIN Sumatera Utara Medan sendiri telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada 23–25 Juli 2024 melalui kerja sama dengan LBH APIK Medan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peserta menjalani pembelajaran, evaluasi kedisiplinan, evaluasi substansi, dan aktualisasi sebagai bagian dari proses memperoleh pengakuan kompetensi.
Karena kedua lembaga telah memiliki pengalaman penyelenggaraan program, proses wawancara berkembang menjadi pertukaran informasi secara setara. Tim peneliti tidak hanya memperoleh data mengenai praktik PKBH UIN SSC, tetapi juga membandingkannya dengan pengalaman Prodi Hukum UIN Sumatera Utara Medan dan lembaga lain yang menjadi lokus penelitian.
Penelusuran terhadap publikasi resmi menunjukkan bahwa kegiatan pelatihan atau Sekolah Paralegal telah mulai diselenggarakan oleh beberapa PTKIN. UIN Jakarta pernah mengadakan pelatihan paralegal tingkat dasar selama empat hari pada 2019, UIN Salatiga menyelenggarakan pelatihan bagi mahasiswa pada 2023, dan UIN Alauddin Makassar melaksanakan pelatihan bagi mahasiswa hukum pada 2026. Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan selama tiga hari yang dilanjutkan dengan aktualisasi selama tiga bulan.
Meskipun demikian, penyelenggaraan program tersebut belum merata di seluruh PTKIN. Model, durasi, peserta, kurikulum, asesmen, bentuk sertifikasi, dan mekanisme tindak lanjutnya juga masih beragam. Kondisi inilah yang menjadikan penelitian komparatif dan kolaboratif penting untuk menemukan model pengembangan kompetensi paralegal mahasiswa yang terstruktur, terukur, dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Penetapan PKBH UIN SSC sebagai salah satu lokus penelitian menunjukkan bahwa pengalaman kelembagaan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Sekolah Paralegal memiliki nilai penting bagi pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. Data yang diperoleh diharapkan dapat berkontribusi terhadap penyusunan model dan modul pelatihan paralegal berbasis Outcome-Based Education yang menghubungkan pembelajaran mahasiswa dengan praktik bantuan hukum serta kebutuhan nyata masyarakat.
Melalui penelitian tersebut, PKBH UIN SSC berharap pengalaman penyelenggaraan Sekolah Paralegal dapat menjadi bagian dari penguatan jejaring antarlembaga dan pengembangan pendidikan hukum klinis di lingkungan PTKIN. Program paralegal mahasiswa diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan pelatihan, tetapi berkembang menjadi ekosistem pembelajaran, pendampingan, pengabdian, dan perluasan akses masyarakat terhadap keadilan





