Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Kekerasan Seksual

Edukasi Hukum Kekerasan Seksual Verbal Maupun Non-Verbal: Tinjauan Yuridis, Asas Hukum, Dan Upaya Perlindungan Korban Di Indonesia Tahun 2026

Oleh: Salwa Ulaya – Relawan PKBH

Kekerasan seksual merupakan salah satu persoalan hukum dan sosial yang paling serius dan terus berkembang di Indonesia hingga tahun 2026. Fenomena ini tidak hanya melibatkan kekerasan fisik yang bersifat langsung, tetapi juga mencakup pelecehan verbal seperti siulan bernuansa seksual, komentar tidak senonoh, dan godaan di ruang publik yang dikenal dengan istilah catcalling hingga pelecehan non-verbal berupa tatapan mengintimidasi, gestur seksual, pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan, serta kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Realitas ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah bertransformasi menjadi fenomena yang jauh lebih kompleks dari sekadar tindakan fisik semata.

Data statistik mencerminkan betapa seriusnya persoalan ini. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2024 mencatat total 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat sekitar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih mengkhawatirkan, kasus kekerasan seksual secara khusus mencapai 3.166 kasus dengan kenaikan lebih dari 50 persen dibandingkan tahun 2023. Di sisi lain, survei Populix terhadap 1.412 pekerja formal di Indonesia mengungkapkan bahwa 40 persen responden pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dan dari kelompok tersebut, 76 persen di antaranya pernah mengalami catcalling. Angka-angka ini hanya merepresentasikan kasus yang dilaporkan, sementara dark number atau angka tidak terlaporkan diyakini jauh lebih besar karena masih kentalnya stigma sosial, budaya victim blaming, dan ketidakpercayaan korban terhadap sistem hukum.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak sejarah penting dalam lanskap hukum Indonesia, setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan oleh Komnas Perempuan dan kelompok masyarakat sipil sejak 2012. Undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini tidak terpenuhi oleh KUHP lama yang hanya mengenal istilah “perbuatan cabul” tanpa menjangkau kompleksitas bentuk-bentuk kekerasan seksual modern. Namun demikian, keberlakuan normatif suatu undang-undang tidak dengan sendirinya mengubah realitas sosial. Edukasi hukum kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci agar norma hukum benar-benar hidup dan memberikan perlindungan nyata bagi korban, sekaligus menciptakan efek jera yang sesungguhnya bagi calon pelaku.

Pengertian Dan Klasifikasi Kekerasan Seksual

1. Definisi Kekerasan Seksual

Secara yuridis, merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, termasuk perbuatan seksual yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau kehendak bebasnya. Dalam perspektif yang lebih luas, Komnas Perempuan dalam dokumen “15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengantar” mendefinisikan bahwa pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban, termasuk siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografis, serta gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, bahkan menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.

Dari perspektif HAM internasional, kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang diakui dalam berbagai instrumen internasional, antara lain Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, serta Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1993. Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa setiap bentuk aktivitas seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia dan otonomi tubuh (bodily autonomy) seseorang sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi.

2. Pelecehan Seksual Verbal

Pelecehan seksual secara verbal atau verbal sexual harassment adalah tindakan seksual yang dilakukan melalui perkataan, ucapan, atau komunikasi lisan yang bersifat seksual, merendahkan, mengintimidasi, atau melecehkan korban tanpa kehendak dan persetujuannya. Bentuk konkretnya sangat beragam: bersiul pada seseorang dengan tujuan menggoda; memberikan komentar seksual atau berbau seksual secara langsung; menceritakan lelucon atau anekdot bermuatan seksual kepada orang yang tidak menghendakinya; mengajukan pertanyaan yang bersifat seksual sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman; hingga melontarkan ancaman atau intimidasi verbal yang bermuatan seksual.

Fenomena catcalling yakni godaan, siulan, atau ucapan bernuansa seksual yang ditujukan kepada seseorang di ruang publik merupakan salah satu bentuk pelecehan verbal yang paling sering terjadi namun kerap dinormalisasi dalam budaya masyarakat Indonesia. Padahal, pelecehan verbal jenis ini telah secara tegas dikriminalisasi oleh hukum. Di era digital, pelecehan verbal juga merambah ke ranah siber dalam bentuk pesan teks, komentar di media sosial, atau percakapan daring yang bermuatan seksual dan tidak dikehendaki oleh penerimanya, sehingga membentuk kategori tersendiri yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

3. Pelecehan Seksual Non-Verbal dan Fisik

Pelecehan seksual non-verbal mencakup tindakan yang tidak menggunakan kata-kata namun tetap bersifat seksual dan merugikan korban secara psikologis. Wujudnya dapat berupa tatapan yang bersifat intim atau mengintimidasi (staring), gestur atau isyarat tubuh yang bersifat seksual, memperlihatkan gambar atau video pornografi kepada seseorang tanpa persetujuannya, hingga mengambil foto atau video tubuh seseorang untuk tujuan seksual tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tersebut. Sementara itu, pelecehan seksual fisik melibatkan kontak fisik langsung yang tidak dikehendaki, seperti sentuhan, rabaan, atau pegangan pada bagian tubuh yang bersifat seksual.

Pasal 4 ayat (1) UU TPKS telah memetakan tindak pidana kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, mulai dari pelecehan seksual non-fisik (huruf a), pelecehan seksual fisik (huruf b), pemaksaan kontrasepsi (huruf c), pemaksaan sterilisasi (huruf d), pemaksaan perkawinan (huruf e), penyiksaan seksual (huruf f), eksploitasi seksual (huruf g), perbudakan seksual (huruf h), hingga kekerasan seksual berbasis elektronik (huruf i). Klasifikasi yang komprehensif ini mencerminkan transformasi konseptual dari pendekatan hukum yang semula hanya berbasis kekerasan fisik menuju pendekatan perlindungan berbasis korban yang lebih holistik.

Landasan Dan Sumber Hukum

1. Landasan Konstitusional

Perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual bersumber dari amanat konstitusi tertinggi negara. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Landasan konstitusional ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan semata-mata kebijakan legislatif biasa, melainkan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 250/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 2 Februari 2026, di mana MK menegaskan bahwa pemenuhan hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 66 hingga Pasal 70 UU TPKS merupakan kewajiban negara yang telah terangkum secara komprehensif.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS adalah regulasi paling komprehensif dan paling baru yang secara khusus mengatur seluruh spektrum tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022 setelah proses perjuangan panjang lebih dari satu dekade. UU ini hadir sebagai lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual untuk melengkapi kekosongan hukum yang selama ini hanya mengandalkan KUHP dan undang-undang lain seperti UU ITE dan UU Pornografi. UU TPKS berperspektif hak korban dan mencakup aspek pencegahan, penindakan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta rehabilitasi pelaku secara holistik dari hulu ke hilir.

Salah satu terobosan penting UU TPKS adalah penetapan restitusi sebagai pidana pokok, bukan sekadar pidana tambahan, sehingga pelaku wajib memberikan ganti rugi kepada korban. Selain itu, UU ini secara tegas menutup kemungkinan penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar jalur peradilan (restorative justice), kecuali bagi pelaku anak. Ini merupakan penegasan bahwa negara tidak menoleransi kompromi atau damai paksa dalam kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini kerap merugikan korban.

Regulasi pelaksana terbaru yang memperkuat UU TPKS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, turut mengatur tindakan kekerasan seksual dan kesusilaan secara lebih luas. Pasal 624 UU ini mengatur tentang tindakan tidak senonoh atau perbuatan yang melanggar kesusilaan, yang mencakup berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaaan di ruang publik. KUHP Nasional ini melengkapi UU TPKS dalam memberikan jangkauan hukum pidana yang lebih menyeluruh terhadap berbagai bentuk pelecehan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama

Sebelum berlakunya KUHP Nasional secara penuh, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda masih menjadi acuan. Pasal 281 KUHP lama mengancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi pelaku tindakan tidak senonoh di muka umum. Pasal 289 KUHP lama mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Pasal 290 KUHP lama mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun bagi pelaku perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau tidak sadar. Meskipun ketentuan ini masih berlaku secara transisi, cakupannya yang terbatas mendorong lahirnya UU TPKS sebagai regulasi yang lebih progresif.

5. Undang-Undang Lain yang Relevan

Beberapa undang-undang lain yang relevan dan dapat diterapkan secara sinergis meliputi: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) untuk kasus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk kasus yang melibatkan korban di bawah umur; serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat diterapkan pada kasus kekerasan seksual berbasis elektronik, meskipun penerapannya perlu memperhatikan asas lex specialis UU TPKS.

Asas-Asas Hukum Yang Mendasari

1. Asas Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege)

Asas legalitas merupakan fondasi dari seluruh sistem hukum pidana Indonesia. Asas ini mengandung makna bahwa tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan aturan hukum yang telah ada terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan. Dalam konteks kekerasan seksual, asas ini menegaskan bahwa setiap bentuk pelecehan yang telah diatur dalam UU TPKS dan KUHP Nasional memiliki dasar pemidanaan yang sah dan tidak dapat dibantah oleh pelaku dengan alasan ketidaktahuan hukum, karena ignorantia juris non excusat (ketidaktahuan akan hukum bukanlah alasan pemaaf).

2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas ini menyatakan bahwa ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum. UU TPKS adalah lex specialis dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga ketika terjadi konflik norma antara UU TPKS dengan KUHP, UU ITE, atau UU Pornografi dalam perkara kekerasan seksual, maka UU TPKS yang harus diutamakan. Asas ini menjamin kepastian hukum bagi korban dan aparat penegak hukum dalam memilih instrumen hukum yang paling tepat, paling komprehensif, dan paling berpihak pada korban.

3. Asas Perlindungan Korban (Victim-Oriented Approach)

UU TPKS dibangun di atas paradigma yang menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama, bukan sekadar penghukuman pelaku. Asas ini tercermin dalam berbagai ketentuan UU TPKS yang menjamin hak korban atas perlindungan dari ancaman lebih lanjut, pendampingan psikologis dan hukum, restitusi dari pelaku, serta layanan pemulihan komprehensif melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Negara, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan lembaga terkait lainnya, wajib memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan tanpa syarat.

4. Asas Non bis in idem dan Kepastian Hukum

Asas ini melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Dalam konteks kekerasan seksual, kepastian hukum berarti bahwa setiap pelaku yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual harus menjalani seluruh konsekuensi pidana yang dijatuhkan, termasuk pidana pokok berupa penjara, denda, dan restitusi, serta pidana tambahan yang relevan.

5. Asas Otonomi Tubuh (Bodily Autonomy) dan Prinsip Persetujuan (Consent)

UU TPKS mengintegrasikan prinsip persetujuan (consent) sebagai inti dari pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini merupakan transformasi konseptual yang signifikan: bahwa setiap aktivitas seksual tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas, sadar, dan dapat ditarik kembali merupakan pelanggaran hukum pidana, selaras dengan Pasal 36 Konvensi Istanbul yang menegaskan bahwa persetujuan harus diberikan secara sukarela berdasarkan kehendak bebas. Prinsip ini memperkuat penghormatan terhadap hak atas tubuh sebagai bagian dari hak asasi manusia yang paling fundamental.

6. Asas Pembuktian yang Progresif

Berbeda dengan paradigma hukum lama yang terlalu bergantung pada bukti fisik seperti visum, UU TPKS mengakui berbagai bentuk alat bukti yang lebih luas, termasuk rekam medis, surat keterangan psikologi klinis dari psikiater atau spesialis kedokteran jiwa, bukti elektronik, dan keterangan saksi ahli. Perluasan alat bukti ini sangat penting mengingat banyak bentuk kekerasan seksual, terutama yang bersifat verbal dan non-verbal, tidak meninggalkan jejak fisik namun meninggalkan trauma psikologis yang mendalam pada korban.

Sanksi Pidana atau Efek Jera Bagi Pelaku

1. Sanksi Pelecehan Seksual Non-Fisik (Verbal)

Bagi pelaku pelecehan seksual non-fisik, termasuk pelaku catcalling dan pelecehan verbal lainnya, Pasal 5 UU TPKS menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Meskipun ancaman pidana ini tergolong lebih ringan dibandingkan bentuk kekerasan seksual lainnya, keberadaan norma ini memiliki nilai symbolik dan edukatif yang sangat besar: bahwa ucapan dan perilaku verbal yang bersifat seksual tanpa kehendak korban adalah tindakan kriminal, bukan sekadar candaan atau bagian dari budaya yang dapat ditoleransi.

Ancaman pidana ini dapat ditingkatkan sebesar sepertiga apabila pelecehan dilakukan dalam lingkup rumah tangga, oleh tenaga kesehatan, pendidik, atau tenaga profesional yang mendapatkan mandat, terhadap anak-anak, atau terhadap penyandang disabilitas. Peningkatan ancaman pidana ini mencerminkan prinsip bahwa penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan dalam hubungan yang seharusnya melindungi korban merupakan aggravasi (faktor pemberat) yang sangat serius.

2. Sanksi Pelecehan Seksual Fisik

Pelaku pelecehan seksual fisik yang melibatkan kontak fisik langsung terhadap bagian tubuh korban diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan UU TPKS. Pasal 289 KUHP lama yang masih berlaku transisional mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun untuk perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

3. Sanksi untuk Bentuk Kekerasan Seksual Berat

Untuk tindak pidana kekerasan seksual yang lebih berat, UU TPKS menetapkan ancaman yang jauh lebih tegas. Eksploitasi seksual diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Perbudakan seksual juga diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. Sementara pemaksaan perkawinan diancam pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

4. Pidana Tambahan

Selain pidana pokok, hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan yang dapat berfungsi sebagai efek jera tambahan, antara lain: pencabutan hak asuh anak; pengumuman identitas pelaku kepada publik; perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual; serta kewajiban pelaku mengikuti program rehabilitasi. Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku khususnya relevan sebagai instrumen efek jera, karena sanksi sosial yang menyertai publikasi tersebut dapat mencegah pelaku lain untuk melakukan perbuatan serupa.

5. Sanksi dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

KUHP Nasional yang baru memperluas cakupan tindakan yang dapat dipidana terkait kesusilaan dan pelecehan seksual. Pasal 624 KUHP Nasional mengancam pidana penjara bagi pelaku tindakan tidak senonoh di tempat umum. Ketentuan ini berjalan bersamaan dan melengkapi sanksi yang diatur dalam UU TPKS untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh.

Fenomena Kekerasan Seksual Yang Marak Di Tahun 2026

1. Pelecehan di Ruang Publik dan Tempat Kerja

Hingga tahun 2026, pelecehan seksual di ruang publik dan tempat kerja masih menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling sering terjadi namun paling sedikit dilaporkan. Fenomena catcalling di jalan, kendaraan umum, pasar, dan ruang-ruang publik lainnya masih dianggap sebagai hal yang lumrah oleh sebagian masyarakat, padahal secara hukum ia adalah tindak pidana. Di tempat kerja, pelecehan seksual sering kali melibatkan dinamika kekuasaan antara atasan dan bawahan yang membuat korban enggan melapor karena khawatir akan kehilangan pekerjaan atau mendapat pembalasan.

2. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) menjadi salah satu ancaman paling serius di era 2026. KSBE mencakup berbagai tindakan seperti penyebaran konten seksual tanpa izin (non-consensual intimate image sharing atau NCII), sexting yang tidak dikehendaki, pemerasan seksual atau sextortion, pelecehan verbal di media sosial, hingga deepfake pornography. UU TPKS telah mengatur KSBE sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 4 ayat (1), meskipun implementasinya masih memerlukan sinkronisasi dengan UU ITE berdasarkan asas lex specialis.

3. Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, turut menjadi arena terjadinya kekerasan seksual. Kasus pelecehan oleh pendidik terhadap peserta didik, maupun antarsesama peserta didik, memerlukan respons hukum yang tegas mengingat relasi kuasa yang melekat dalam konteks pendidikan. UU TPKS memperberat ancaman pidana bagi pelaku yang memiliki relasi kuasa sebagai pendidik, sehingga sudah seharusnya setiap institusi pendidikan memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terstandarisasi.

4. Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga

Kekerasan seksual dalam rumah tangga atau marital rape masih menjadi isu yang sangat sulit dilaporkan dan ditangani secara hukum. Budaya patriarki yang mengasumsikan bahwa hubungan perkawinan memberikan hak tak terbatas atas tubuh pasangan merupakan pemahaman yang keliru dan bertentangan dengan hukum. UU TPKS secara tegas mengakui bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, dengan mempertimbangkan prinsip otonomi tubuh dan persetujuan bebas yang berlaku tanpa pengecualian.

Tantangan Implementasi Dan Hambatan

Meskipun UU TPKS telah menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural yang serius. Laporan dari LBH APIK dan Komnas Perempuan secara konsisten menunjukkan bahwa banyak laporan korban ditolak atau tidak ditindaklanjuti karena aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman yang memadai tentang ketentuan-ketentuan khusus dalam UU TPKS. Dalam sejumlah kasus, aparat justru menerapkan pasal-pasal dari UU ITE atau UU Pornografi yang tidak sesuai dengan konteks kekerasan seksual.

Budaya victim blaming yaitu kecenderungan untuk menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya, misalnya dengan mempersoalkan cara berpakaian atau perilakunya masih mengakar tidak hanya di masyarakat umum tetapi juga di institusi penegak hukum. Kondisi ini menambah beban psikologis korban dan memperpanjang proses pencarian keadilan. Data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menunjukkan peningkatan permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual dari 672 kasus pada 2022 menjadi 1.063 kasus pada 2024, namun hanya sebagian kecil yang berhasil diproses hingga pengadilan menggunakan ketentuan UU TPKS.

Di sisi infrastruktur, fasilitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di banyak daerah belum berfungsi optimal. Banyak unit yang belum memiliki tenaga profesional terlatih, anggaran yang mencukupi, atau koordinasi lintas lembaga yang efektif, sehingga korban sering kali harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan dan layanan yang seharusnya disediakan negara.

Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual

Pemahaman tentang hak-hak korban merupakan bagian penting dari edukasi hukum ini. Berdasarkan Pasal 66 hingga Pasal 70 UU TPKS, korban kekerasan seksual memiliki hak-hak yang dijamin oleh negara secara komprehensif. Pertama, hak atas perlindungan hukum, di mana negara wajib memberikan perlindungan kepada korban dari ancaman lebih lanjut maupun dari intimidasi selama proses hukum berlangsung. Kedua, hak atas pendampingan psikologis dan hukum, di mana korban berhak mendapatkan pendampingan dari psikolog dan penasihat hukum sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, tanpa dipungut biaya. Ketiga, hak atas restitusi dari pelaku, yang merupakan inovasi hukum UU TPKS karena restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok. Keempat, hak atas layanan pemulihan komprehensif yang mencakup rehabilitasi medis, psikologis, sosial, dan ekonomi. Kelima, hak atas kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.

Upaya Pencegahan Dan Edukasi Hukum

1. Tanggung Jawab Individu dan Masyarakat

Pencegahan kekerasan seksual bukan semata-mata tanggung jawab korban, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh anggota masyarakat. Setiap individu perlu memahami bahwa tindakan sekecil apapun yang bersifat seksual tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum. Budaya bystander yaitu keberanian seseorang yang menyaksikan terjadinya pelecehan untuk mengambil tindakan pencegahan atau memberikan dukungan kepada korban perlu dikembangkan sebagai norma sosial yang baru.

2. Peran Institusi Pendidikan

Pendidikan tentang kesetaraan gender, hubungan yang sehat (healthy relationship), serta pengenalan dini tentang bentuk-bentuk pelecehan seksual dan hak-hak hukum perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Institusi pendidikan juga wajib membentuk satuan tugas atau mekanisme pelaporan internal yang aman, rahasia, dan responsif bagi korban.

3. Peran Tempat Kerja

Setiap perusahaan dan institusi wajib memiliki kebijakan anti-pelecehan seksual yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman dan terjaga kerahasiaannya, serta program pelatihan berkala untuk seluruh karyawan. Pimpinan perusahaan yang mengetahui adanya pelecehan seksual di lingkungan kerjanya namun tidak mengambil tindakan dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

4. Langkah Hukum bagi Korban

Bagi siapapun yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. Korban dapat mengajukan laporan ke kepolisian dan polisi wajib menerimanya berdasarkan UU TPKS. Korban juga dapat menghubungi Komnas Perempuan, LBH Apik, YLBHI, atau UPTD PPA setempat untuk mendapatkan pendampingan hukum gratis. Layanan Hotline Kementerian PPPA di nomor 129 tersedia dua puluh empat jam untuk memberikan respons awal bagi korban. Untuk kekerasan seksual berbasis elektronik, korban dapat melaporkan konten kepada platform digital dan sekaligus melaporkan pelaku kepada polisi berdasarkan UU TPKS dan UU ITE secara bersamaan.

Kesimpulan

Kekerasan dan pelecehan seksual, baik secara verbal maupun non-verbal, adalah tindak pidana serius yang diatur secara komprehensif dalam hukum Indonesia, terutama melalui UU TPKS No. 12 Tahun 2022 yang berfungsi sebagai lex specialis dalam bidang ini. Tidak ada ruang bagi normalisasi atau pembiaran terhadap segala bentuk pelecehan seksual, sekecil apapun, karena setiap tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, otonomi tubuh, dan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

Edukasi hukum yang menyeluruh kepada masyarakat adalah kunci untuk mengubah budaya hukum di Indonesia: dari budaya yang membiarkan dan menormalkan pelecehan, menuju budaya yang sadar hukum, berani melapor, dan aktif melindungi sesama. Sanksi pidana yang tegas dalam UU TPKS mulai dari penjara, denda, restitusi wajib, hingga pengumuman identitas pelaku dirancang untuk menciptakan efek jera yang nyata. Namun efek jera tersebut hanya akan efektif jika aparat penegak hukum memahami dan menerapkan UU TPKS secara konsisten, profesional, dan berperspektif korban.

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat. Tugas bersama seluruh elemen bangsa kini adalah memastikan bahwa norma hukum tersebut benar-benar hidup dalam kesadaran masyarakat dan ditegakkan tanpa kompromi, demi mewujudkan Indonesia yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Referensi

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 250/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diucapkan pada 2 Februari 2026.

Buku dan Jurnal Ilmiah

Bagenda, Charistina, et al. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 7, No. 9 (2024), hlm. 3502–3506.

Hariyadi, N. S., & Sambas, N. “Transformasi Pengaturan Pelecehan Seksual Fisik dan Non-Fisik: Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 6 (2025), hlm. 5073–5080.

Hidayat, Angeline dan Yugih Setyanto. “Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta.” Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanegara, Vol. 3, No. 2 (2019), hlm. 485–492.

Jaya, I. “Analisis Yuridis Kesenjangan Perlindungan Korban pada Tahap Penyidikan (Berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).” Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 1, No. 3 (2024), hlm. 476–488.

Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2024. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 2024.

Komnas Perempuan. 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengantar. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Salmon, H. C. J., & Zidan, A. “Catcalling sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Non Fisik.” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Vol. 2, No. 2 (2022), hlm. 44–56.

Saptaningrum, I. “Tantangan Implementasi UU TPKS di Tingkat Penegak Hukum.” Jurnal Hukum & HAM, Vol. 14, No. 1 (2023), hlm. 75–90.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

Usman, H., & Jaya, M. “Harmonisasi KUHAP dan UU TPKS: Studi terhadap Perlindungan Korban.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21, No. 1 (2024), hlm. 44–61.

Wahyuni, S. “Dampak Psikologis Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Ruang Publik.” Jurnal Psikologi Sosial, Vol. 18, No. 1 (2023), hlm. 11–25.

Sumber Daring Resmi

Auli, Renata Christha. “Jenis-jenis Kekerasan Seksual menurut Pasal 4 UU TPKS.” Klinik Hukumonline.com, 19 September 2024. [https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-kekerasan-seksual-menurut-pasal-4-uu-tpks-lt66ebf05b2a715/]

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). “UU TPKS: Kendala Regulasi Pelaksana, Kapasitas Aparat, dan Perlindungan Korban.” Rechtsvinding BPHN, Desember 2025. [https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1062]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). “UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual.” 24 Juli 2022. [https://www.kemenpppa.go.id/]

LK2 FHUI. “Catcalling dan Pelecehan Seksual di Muka Umum: Apakah Ada Aturan Hukumnya?” Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 17 September 2025. [https://lk2fhui.law.ui.ac.id/]

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “UU TPKS Telah Memuat Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual.” 2 Februari 2026. [https://www.mkri.id/]

Raihan Fadilah. “Penjelasan Mengenai Pelecehan Seksual dan Hukum Pidananya.” ANTARA News, 20 September 2024. [https://www.antaranews.com/berita/4348243/]

 

 

Leave a Reply