Oleh: Avrilia Aurelia Avissa – Relawan PKBH
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah menjadi fenomena “gunung es” yang mencemaskan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman (safe space) bagi pengembangan intelektual, justru seringkali bertransformasi menjadi lokus terjadinya praktik kekerasan yang sistemik. Data menunjukkan bahwa kerentanan korban di lingkungan kampus tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, tetapi juga oleh kuatnya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. UU ini bersifat lex specialis yang mengatur secara progresif mengenai berbagai bentuk kekerasan, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang sebelumnya sulit dijerat oleh hukum positif. Namun, efektivitas sebuah regulasi tidak hanya diuji di atas kertas, melainkan pada bagaimana norma tersebut mampu merespons realitas sosiologis yang berkembang di lapangan.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia baru-baru ini menjadi anomali sekaligus tantangan besar bagi implementasi UU TPKS. Ironi muncul ketika tindakan objektifikasi seksual dan pelecehan verbal dilakukan oleh mereka yang secara akademis mempelajari hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman tekstual terhadap hukum tidak serta-merta berbanding lurus dengan kesadaran moral dan etika hukum. Selain itu, munculnya normalisasi terhadap kekerasan dalam ruang digital menunjukkan bahwa budaya impunitas masih berakar kuat di kalangan civitas akademika.
Dalam menghadapi kompleksitas tersebut, peran lembaga bantuan hukum di internal kampus, seperti Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), menjadi sangat krusial. PKBH tidak hanya berfungsi sebagai unit administratif, tetapi harus mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta perlindungan bagi korban. Namun, dalam praktiknya, PKBH seringkali menghadapi dilema struktural ketika harus berhadapan dengan konflik kepentingan atau keterbatasan otoritas dalam menangani kasus yang melibatkan sesama civitas akademika.
Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini akan menganalisis lebih dalam mengenai tantangan implementasi UU TPKS di lingkungan kampus, dengan membedah kasus FH UI melalui perspektif yuridis, serta meninjau sejauh mana peran PKBH dapat dioptimalkan sebagai instrumen pencari keadilan bagi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi.
UU TPKS: Senjata Baru Melawan Kejahatan Digital di Kampus
Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan FH UI baru-baru ini menjadi pengingat pahit bagi dunia akademik. Fokus utama kasus tersebut terletak pada penyebaran konten bermuatan seksual di ruang digital (grup chat), yang secara yuridis kini sah diklasifikasikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) berdasarkan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS).
Dulu, pelaku sering berlindung di balik dalih “candaan privat” atau “obrolan internal”. Namun, hadirnya UU TPKS mengubah peta hukum kita. UU ini menegaskan bahwa setiap tindakan transmisi konten seksual tanpa persetujuan adalah delik pidana. Bagi kita di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, hal ini sangat relevan. Sebagai kampus siber pertama, interaksi kita didominasi oleh ruang virtual, yang berarti risiko KSBE jauh lebih nyata. UU TPKS bukan sekadar teks, tapi senjata pelindung bagi setiap mahasiswa agar merasa aman saat berinteraksi digital.
Mengapa Kasus Ini Terus Berulang?
(Analisis Relasi Kuasa)
Mengherankan memang, ketika mahasiswa yang mempelajari hukum justru menjadi terduga pelaku. Masalahnya bukan pada kurangnya ilmu, melainkan pada ketimpangan relasi kuasa dan normalisasi budaya objektifikasi.
Sering kali, pelaku merasa aman karena memiliki jabatan di organisasi atau senioritas, sehingga korban merasa terintimidasi untuk melapor. Di ruang digital, fenomena ini diperparah dengan mentalitas “grup tertutup”. Kita harus sadar bahwa status akademis tidak memberikan imunitas hukum. Belajar dari kasus FH UI, pencegahan terbaik dimulai dengan tidak menormalisasi lelucon seksis di grup-grup WhatsApp atau Telegram kita.
PKBH UIN Siber Syekh Nurjati: Oase Keadilan bagi Korban
Di tengah kerumitan birokrasi kampus, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati harus hadir sebagai “benteng terakhir”. Jika Satgas PPKS menangani sisi etik, maka PKBH adalah mesin penggerak keadilan bagi korban yang ingin menempuh jalur hukum.
Berikut adalah langkah nyata yang harus dilakukan PKBH untuk mendukung implementasi UU TPKS:
- Pendampingan Litigasi: PKBH memberikan bantuan hukum pro bono (gratis), mulai dari konsultasi awal hingga mendampingi korban saat melapor ke pihak kepolisian.
- Edukasi Bukti Digital: PKBH harus mengedukasi mahasiswa cara mengamankan bukti digital (seperti tangkapan layar atau rekaman) yang sah secara hukum tanpa melanggar privasi orang lain.
- Menjamin Anonimitas: Korban sering takut melapor karena stigma. PKBH harus memiliki protokol kerahasiaan yang ketat guna memastikan identitas korban terlindungi sepenuhnya.
Strategi Pencegahan: Menciptakan Ekosistem Siber yang Aman
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Untuk memastikan lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati tetap bersih dari kekerasan seksual, diperlukan sinergi tiga arah:
- Pendidikan Etika Siber: Mahasiswa baru harus dibekali literasi mengenai konsekuensi hukum UU TPKS sejak hari pertama masuk.
- Sikap Proaktif Mahasiswa: Berhenti menjadi penonton
(bystander). Jika melihat pelecehan di grup chat, mahasiswa harus berani menegur atau mengarahkan korban untuk berkonsultasi ke PKBH.
- Independensi PKBH: Institusi harus menjamin bahwa PKBH memiliki otoritas penuh untuk mendampingi korban tanpa intervensi, meskipun yang dilaporkan adalah sesama civitas akademika.
Kesimpulan
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum merupakan sebuah paradoks yang nyata. Kasus FH UI menjadi cermin besar bagi seluruh institusi pendidikan hukum di Indonesia, termasuk UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, bahwa penguasaan teks hukum tidak secara otomatis melahirkan perilaku yang sadar hukum.
Hadirnya UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 telah memberikan fondasi hukum yang sangat kuat, terutama dalam menjerat pelaku kekerasan di ruang digital (KSBE). Namun, regulasi ini hanya akan menjadi “macan kertas” jika tidak dibarengi dengan keberanian korban untuk melapor dan komitmen institusi untuk tidak melindungi pelaku. Perlawanan terhadap kekerasan seksual bukan sekadar persoalan administratif kampus, melainkan upaya kolektif untuk menjaga martabat kemanusiaan di era transformasi digital.




