Oleh: Avrilia Aurelia Avissa – Relawan PKBH
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini telah membawa transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Internet dan media sosial tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi dan hiburan, tetapi juga menjadi ruang publik baru untuk berinteraksi dan bersosialisasi. Kemudahan akses serta fitur anonimitas yang ditawarkan dunia maya memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk mengekspresikan diri. Namun, kemudahan ini sering kali disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, salah satunya adalah cyber bullying.
Cyber bullying atau perundungan siber didefinisikan sebagai tindakan penindasan, penghinaan, ancaman, atau penyebaran informasi negatif yang dilakukan secara berulang-ulang melalui media elektronik. Berbeda dengan perundungan konvensional, cyber bullying memiliki jangkauan yang sangat luas, dapat terjadi kapan saja tanpa batas ruang dan waktu, serta sulit dihentikan karena jejak digitalnya yang cenderung permanen.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di kalangan remaja, tetapi juga telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan dan kenyamanan dalam berinternet.
Dampak yang ditimbulkan oleh cyber bullying sangat kompleks dan multidimensi. Dari sisi psikologis, korban sering kali mengalami gangguan mental seperti stres akut, kecemasan berlebih, depresi, penurunan rasa percaya diri, hingga kecenderungan perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm). Di sisi lain, dari perspektif hukum, tindakan ini jelas melanggar normanorma yang berlaku di Indonesia. Berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak, telah disusun untuk melindungi warga negara. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh, sehingga korban sering kali merasa kesulitan untuk mencari keadilan. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga bantuan hukum seperti Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) memiliki peran yang sangat strategis. PKBH tidak hanya berfungsi sebagai wadah kajian ilmu hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi bagi korban. Melalui peran PKBH, diharapkan akses keadilan bagi korban cyber bullying dapat lebih terbuka dan terlindungi.
Melihat urgensi permasalahan tersebut, penulis merasa penting untuk mengulas lebih dalam mengenai fenomena ini. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai bagaimana pandangan hukum terhadap cyber bullying di Indonesia, dampak psikologis yang dialami korban, serta bagaimana peran penting PKBH dalam upaya penanganan dan pencegahannya.
Bentuk dan Karakteristik Cyber Bullying
Cyber bullying atau perundungan siber merupakan bentuk kekerasan digital yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang oleh seseorang maupun kelompok dengan tujuan menyakiti, mengancam, atau merugikan pihak lain melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Berbeda dengan perundungan konvensional yang terjadi secara tatap muka, cyber bullying memiliki karakteristik yang jauh lebih kompleks dan sulit dikendalikan. Salah satu ciri utamanya adalah tidak adanya batasan ruang dan waktu, di mana tindakan ini dapat terjadi kapan saja selama 24 jam tanpa henti dan dapat menjangkau audiens yang sangat luas dalam hitungan detik. Selain itu, aspek anonimitas menjadi keunggulan bagi pelaku untuk menyembunyikan identitas asli mereka, sehingga membuat korban merasa tidak aman dan sering kali kesulitan untuk mengetahui siapa pelaku sebenarnya. Jejak digital yang ditinggalkan juga cenderung permanen dan sulit dihapus total, sehingga dampak buruknya dapat terus terasa dalam jangka waktu yang lama.
Secara praktik, bentuk cyber bullying sangat beragam dan terus berkembang seiring dengan kemajuan fitur teknologi. Salah satu bentuk yang paling umum terjadi adalah flaming, yaitu pertengkaran hebat yang dilakukan melalui media daring dengan menggunakan bahasa yang kasar, emosional, dan penuh kebencian. Selain itu, terdapat juga bentuk harassment atau pelecehan yang berupa pengiriman pesan-pesan yang bersifat menghina, mengancam, atau menyakiti perasaan secara terus-menerus. Tidak jarang juga ditemukan praktik denigration atau penyebaran fitnah, di mana pelaku menyebarkan informasi bohong atau gosip yang tidak benar dengan tujuan utama untuk menjatuhkan nama baik dan reputasi korban di mata publik. Ada juga modus impersonation atau penyamaran, di mana pelaku membajak akun korban atau membuat akun palsu seolah-olah itu adalah korban, kemudian memposting hal-hal yang memalukan atau melanggar norma. Bentuk lainnya adalah outing, yaitu tindakan membocorkan rahasia pribadi, data pribadi, atau foto-foto intim korban kepada khalayak ramai tanpa adanya izin, yang tentunya menimbulkan rasa malu dan trauma yang sangat mendalam bagi korban.
Perspektif Hukum Terhadap Cyber Bullying Di Indonesia
Di Indonesia, tindakan cyber bullying bukan lagi sekadar masalah pelanggaran norma sosial atau etika semata, melainkan telah merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara telah memberikan payung hukum yang jelas untuk melindungi warganya dari ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di ranah digital. Landasan hukum utama yang digunakan untuk menjerat pelaku cyber bullying adalah UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE. Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa pasal krusial yang sering menjadi dasar penuntutan, salah satunya adalah Pasal 27 ayat (3) yang secara tegas melarang setiap orang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) juga sering diterapkan apabila tindakan tersebut mengandung unsur penyebaran kebencian berdasarkan SARA, serta Pasal 29 ayat (2) yang mengatur mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain melalui sarana elektronik. Apabila korban dari tindakan cyber bullying tersebut merupakan seorang anak, maka landasan hukum yang digunakan lebih spesifik lagi, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini, terdapat Pasal 76C jo Pasal 80 yang melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu, termasuk di dalamnya kekerasan verbal dan psikologis melalui dunia maya. Tidak hanya UU khusus, ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tetap dapat diberlakukan, seperti Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 297 mengenai pengancaman. Sanksi yang diberikan pun cukup berat, mulai dari pidana penjara selama beberapa tahun hingga denda dalam nominal yang besar, hal ini menunjukkan betapa seriusnya negara memandang tindak pidana di dunia maya ini demi menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.
Dampak Psikologi Yang Dialami Korban
Dampak yang ditimbulkan oleh cyber bullying terhadap korban sangatlah luas dan kompleks, namun yang paling terasa dan paling merusak adalah dampaknya terhadap kondisi kejiwaan atau psikologis. Berbeda dengan luka fisik yang dapat terlihat dan sembuh seiring waktu, luka batin akibat perundungan siber sering kali tersembunyi namun berlangsung lama dan meninggalkan trauma yang mendalam. Salah satu dampak paling umum yang dirasakan adalah munculnya gangguan emosional dan kecemasan yang berlebihan. Korban cenderung merasa takut, panik, dan merasa selalu diawasi oleh orang lain, yang kemudian berimbas pada gangguan pola tidur dan pola makan. Perasaan tidak aman ini membuat mereka menjadi sangat waspada dan stres dalam menjalani kehidupan sehari-hari, bahkan ketika mereka tidak sedang menggunakan gawai atau internet.
Dalam jangka panjang, tekanan mental yang terus menerus tersebut dapat berkembang menjadi gejala depresi. Korban sering kali merasa sangat sedih, putus asa, kehilangan semangat hidup, serta kehilangan minat terhadap hal-hal yang biasanya mereka sukai. Hinaan dan komentar negatif yang terus menerus masuk juga secara perlahan merusak citra diri korban, sehingga menurunkan rasa percaya diri secara drastis. Korban mulai merasa dirinya tidak berharga, merasa malu, dan bahkan sering kali menyalahkan diri sendiri atas apa yang menimpa mereka. Akibat perasaan ini, banyak korban yang akhirnya memilih untuk mengisolasi diri atau menarik diri dari pergaulan sosial. Mereka menjadi takut berinteraksi dengan orang lain, enggan pergi ke sekolah atau tempat kerja, yang pada akhirnya menurunkan prestasi dan produktivitas mereka. Dalam kondisi yang paling parah, trauma yang tidak tertangani dengan baik dapat memicu perilaku destruktif seperti keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bahkan pemikiran untuk mengakhiri hidup sebagai jalan keluar dari penderitaan yang mereka rasakan. Oleh karena itu, penanganan secara psikologis dan dukungan dari lingkungan sekitar sangatlah krusial untuk membantu korban bangkit kembali.
Peran Strategis Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH)
Melihat kompleksitas masalah cyber bullying yang menyangkut aspek hukum dan pemulihan mental korban, keberadaan lembaga bantuan hukum seperti Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) memiliki peran yang sangat vital dan strategis. PKBH hadir bukan hanya sebagai wadah untuk mengkaji ilmu hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan yang menjembatani kesenjangan antara masyarakat awam dengan sistem peradilan yang sering kali dianggap rumit dan menakutkan. Salah satu peran utama PKBH adalah memberikan pelayanan bantuan hukum (legal aid) yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Layanan ini mencakup pemberian konsultasi hukum untuk menjelaskan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh korban, pasal apa saja yang dapat dilaporkan, serta langkah-langkah hukum apa yang bisa dan harus diambil.
Selain sekadar memberi nasihat, PKBH juga berperan aktif dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Pendampingan ini dapat dilakukan baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Melalui jalur litigasi, PKBH dapat mendampingi korban mulai dari proses pelaporan kepolisian, penyidikan, hingga menghadapi persidangan di pengadilan agar korban merasa terlindungi dan tidak berjuang sendirian. Sementara melalui jalur non-litigasi, PKBH dapat membantu proses mediasi atau negosiasi untuk mencari penyelesaian yang damai namun tetap berpihak pada keadilan bagi korban, termasuk meminta pertanggungjawaban berupa permintaan maaf maupun ganti rugi. Di sisi lain, sebagai lembaga yang bergerak di bidang kajian dan edukasi, PKBH juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat memahami bahwa kebebasan berbicara di internet memiliki batasan dan konsekuensi hukum yang tegas, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus cyber bullying di masa depan. Dengan demikian, peran PKBH sangat menentukan dalam mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan maksimal bagi korban tindak pidana siber.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa cyber bullying merupakan fenomena negatif di era digital yang tidak hanya merugikan secara sosial, tetapi juga memiliki dampak yang sangat serius bagi kesehatan mental korban serta merupakan tindakan yang melanggar hukum. Dari sisi psikologis, tindakan ini meninggalkan trauma yang mendalam yang dapat memicu berbagai gangguan mental seperti kecemasan, depresi, penurunan rasa percaya diri, hingga risiko perilaku menyakiti diri sendiri. Sementara itu, dari perspektif hukum, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk menindak pelaku, terutama melalui Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancamkan sanksi pidana maupun perdata bagi siapapun yang terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam upaya penanganan dan pencegahan, peran Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) menjadi sangat strategis dan tidak dapat dipisahkan. PKBH hadir sebagai solusi yang menjembatani kesenjangan antara korban dan sistem hukum, mulai dari pemberian edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Oleh karena itu, penanganan cyber bullying tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan yang holistik dengan melibatkan penegakan hukum yang tegas, dukungan pemulihan psikologis, serta peran aktif lembaga bantuan hukum untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan keadilan dapat ditegakkan.
Saran
Mengingat kompleksitas permasalahan yang ada, terdapat beberapa hal yang disarankan untuk menjadi perhatian. Pertama, diperlukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai etika berinternet dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan di ruang digital, agar tercipta budaya saling menghormati dan mencegah terjadinya tindakan cyber bullying. Kedua, diharapkan lembaga seperti PKBH dapat semakin meningkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan akses bantuan hukum yang mudah, murah, dan profesional bagi korban, sehingga korban tidak merasa ragu atau takut untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka.
Ketiga, penanganan terhadap korban harus dilakukan secara komprehensif dengan tidak hanya fokus pada proses hukum semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan mental dan psikologis agar korban dapat pulih sepenuhnya dan kembali beraktivitas secara normal. Terakhir, diharapkan adanya sinergi yang baik antara aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, tenaga kesehatan mental, serta lingkungan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, nyaman, dan beradab bagi semua pihak.




