Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
KDRT

Diam Bukan Berarti Aman: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keberanian Korban, dan Peran Hukum yang Masih Setengah Hati

Oleh: Achmad Faozan -Relawan PKBH

PENDAHULUAN

Ada sebuah statistik yang seharusnya membuat kita tidak bisa tidur nyenyak: setiap tahun, Komnas Perempuan mencatat puluhan ribu kasus KDRT di Indonesia, dan para ahli memperkirakan bahwa angka yang terlapor hanyalah puncak gunung es dari fenomena yang jauh lebih besar di bawahnya. Sebagian besar korban memilih diam bukan karena tidak menderita, tetapi karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru sering kali tidak siap menerima laporan mereka.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tonggak legislasi yang monumental dalam sejarah perlindungan perempuan Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara secara tegas menyatakan bahwa rumah tangga bukan zona kebal hukum kekerasan yang terjadi di balik pintu tertutup sekalipun adalah tindak pidana. Namun dua dekade kemudian, kita harus jujur bertanya: sejauh mana undang-undang ini benar-benar mengubah nasib korban di lapangan?

PEMBAHASAN

UU PKDRT di Atas Kertas vs. Realitas di Lapangan

UU PKDRT mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga secara luas dan progresif tidak hanya kekerasan fisik, tetapi juga psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi. Pasal 5 UU ini menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Sanksi pidananya pun tidak main-main: kekerasan fisik berat dapat dipidana penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.

Namun realitas di lapangan menunjukkan wajah yang berbeda. Pertama, proses pelaporan yang tidak ramah korban: banyak aparat penegak hukum masih memandang KDRT sebagai “masalah rumah tangga” yang lebih baik diselesaikan secara internal. Kedua, sulitnya pembuktian: kekerasan psikis dan seksual dalam pernikahan sangat sulit dibuktikan tanpa saksi, sedangkan korban fisik pun sering mengalami tekanan untuk tidak melanjutkan laporan. Ketiga, ketiadaan jaminan keamanan: korban yang berani melapor justru sering terpaksa kembali ke rumah yang sama karena tidak ada tempat perlindungan sementara yang memadai.

Isu yang paling jarang dibicarakan adalah KDRT ekonomi ketika suami melarang istri bekerja, mengontrol seluruh akses keuangan keluarga, atau sengaja tidak memberikan nafkah sebagai alat penekan. Bentuk kekerasan ini sulit teridentifikasi dan lebih sulit lagi dibuktikan, meskipun secara nyata melumpuhkan kemampuan korban untuk keluar dari situasi berbahaya.

Islam Bicara Tegas tentang KDRT: Melawan Mitos Pembenaran Agama

Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan KDRT di komunitas Muslim adalah mitos bahwa agama membolehkan atau setidaknya memaafkan kekerasan terhadap istri. Interpretasi sempit atas Surah An-Nisa ayat 34 sering dijadikan pembenaran. Ini adalah distorsi yang harus dilawan secara akademis.

Para ulama kontemporer, termasuk ulama-ulama yang berafiliasi dengan organisasi Islam besar di Indonesia, menegaskan bahwa konsep nusyuz (pembangkangan) yang disebut dalam ayat tersebut tidak bisa diartikan sebagai izin untuk melakukan kekerasan fisik. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia pun sangat jelas: Pasal 77 KHI mewajibkan suami-istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta Pasal 80 mewajibkan suami melindungi istri dari segala ancaman.

Jauh lebih penting: Rasulullah SAW tidak pernah memukul seorang perempuan seumur hidupnya. Hadis riwayat Abu Dawud yang menyatakan bahwa sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya itulah standar etis yang seharusnya menjadi rujukan, bukan tafsir tunggal yang melegitimasi kekerasan.

Jalan Keluar: Perlindungan Sementara, Pemulihan, dan Kemandirian Ekonomi

Korban KDRT tidak butuh ceramah panjang mereka butuh keamanan segera dan kepastian hukum. Pasal 29–31 UU PKDRT sebenarnya sudah mengatur tentang perlindungan sementara yang dapat diberikan oleh kepolisian dalam waktu 1×24 jam. Namun implementasi mekanisme ini sangat tidak konsisten di berbagai daerah.

Pendekatan yang paling efektif adalah pendekatan terpadu: jaminan keamanan fisik segera, pendampingan hukum pro bono, rehabilitasi psikologis, dan yang sering diabaikan program kemandirian ekonomi. Seorang perempuan yang tidak memiliki akses ekonomi mandiri akan selalu dalam posisi rentan untuk kembali kepada pelaku, betapapun kuatnya hukum yang melindunginya di atas kertas.

PENUTUP

Kesimpulan

UU PKDRT adalah regulasi yang lahir dari perjuangan panjang dan telah memberikan perubahan nyata dalam kerangka hukum Indonesia. Namun keberhasilan sebuah undang-undang tidak diukur dari kualitas teksnya, melainkan dari dampak nyatanya terhadap kehidupan korban. Selama mekanisme perlindungan sementara tidak berjalan konsisten, selama stigma “aib keluarga” masih lebih kuat dari keberanian melapor, dan selama korban tidak memiliki kemandirian ekonomi untuk keluar dari lingkaran kekerasan UU PKDRT akan terus berjalan di tempat.

Islam dan hukum positif seharusnya berjalan seiring dalam melindungi korban KDRT, bukan dibenturkan. Keduanya memiliki visi yang sama: rumah tangga adalah tempat yang aman, bukan penjara yang menyiksa.

REFERENSI

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.

Mulia, Siti Musdah. (2014). Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi. Yogyakarta: Naufan Pustaka.

Soeroso, Moerti Hadiati. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Wulandari, Dian. “Efektivitas Undang-Undang PKDRT dalam Perlindungan Korban Kekerasan Domestik.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 48, No. 2 (2018): 301–320. DOI: https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1733

Leave a Reply