Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com

RUU PPRT Telah Sah! : Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan

Oleh : Salwa Ulaya -Relawan PKBH

Pekerja Rumah Tangga (yang selanjutnya disebut PRT) adalah orang yang bekerja dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan di wilayah domestik (Komnas Perempuan: 2022,4). PRT merupakan salah satu pekerjaan tertua dan memiliki sejarah panjang terkait dengan kapitalisme, perbudakan, dan kolonialisme. Di Amerika, sejarahnya beririsan dengan sejarah perbudakan, sementara di Indonesia, pekerjaan ini bisa dilacak dari masa sebelum kolonialisme Belanda (ILO-IPEC, 2004). PRT merupakan jenis pekerjaan domestik dan perawatan yang didominasi oleh perempuan dan secara historis pekerjaan ini pun tetap dapat menjadi cara utama perempuan dalam memperoleh pendapatan.

Pekerja Perempuan Memiliki Kerentanan Kekerasan

Data Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) mencatat 1.135 kasus PRT sepanjang 2001-2023. Kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan oleh majikan bersifat berlapis dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, juga seksual. Kekerasan fisik yang dialami di antaranya dipukul, ditendang, dianiaya, dan sebagainya. Kekerasan psikis seperti dilecehkan, dibentak-bentak, dibatasi berkomunikasi dengan keluarga dan orang lain, dan diancam. Kekerasan ekonomi dengan cara jam kerja yang panjang dan tidak sesuai dengan gaji, gaji yang tidak dibayarkan atau ditahan, dan gaji tidak layak. Beberapa kasus tersebut terjadi dikarenakan persoalan pekerjaan korban yang dianggap salah oleh pelaku. Dalam kasus PRT, majikan seringkali memandang PRT sebagai property/barang milik sehingga memperlakukan PRT secara tidak layak dan sesuka hati. Pelaku kekerasan ekonomi bagi PRT selain majikan juga yayasan/agen penyalur.

Upaya Perempuan Dalam Memperjuangkan Haknya

Selama masa penantian 22 tahun, akhirnya perempuan berhasil memperjuangkan hak nya sebagai pekerja. Publik dan perempuan pekerja lainnya meyambut kabar bahagia karena disetujuinya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU dan berlaku pada april 2026. Aturan ini sebagai perlindungan perempuan dalam bekerja.

Aturan Baru UU PPRT

Mekanisme terbaru perekrutan PRT secar tidak langsung dilkukn oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Perekrrutan ini bisa dilakukan secara online maupun offline, syaratmya minimal usia 18 tahun memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Perjanjian ini paling sedikit memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban para pihak, lingkup pekerjaan rumah tangga, jumlah pekerja rumah tangga yang dibutuhkan, besaran upah, jaminan PRT.

Telah diatur bahwa perjanjian kerja yang memuat identitas para pihak, tempat kerja, tanggal dimulai berlangsungnya kerja, jangka waktu berlangsungnya, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian syarat-syarat kerja, besaran, dan tata cara pemberian upah, tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan tanda-tangan atau cap jari para pihak.

UU PPRT mengatur 7 alasan berakhirnya hubungan kerja PRT. Pertama, kehendak kedua belah pihak. Kedua, salah satu pihak tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketiga, PRT atau pemberi kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain. Keempat, PRT mangkir kerja selama 7 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kelima, PRT atau pemberi kerja meninggal dunia. Keenam, berakhirnya jangka waktu Kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketujuh, pemberi kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja.

 

REFERENSI

https://www.hukumonline.com/berita/a/jangan-asal-rekrut-ini-aturan-baru-uu-pprt-yang-wajib-diketahui-majikan-lt69eac1a51d8d2/?

page=2file:///C:/Users/Hype%20GLK/Downloads/Kertas%20Kebijakan%20Urgensi%20Pengesahan%20RUU%20Pelindungan%20Pekerja%20Rumah%20Tangga.pdf

Leave a Reply