PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Rapat Kerja dan Penguatan SDM Tahun 2026
Kuningan — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sabtu–Minggu, 31 Januari–1 Februari 2026, bertempat di Villa Kayu Pondok Cilega, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kegiatan yang diikuti oleh 25 peserta ini melibatkan unsur Badan Pengurus Harian (BPH) PKBH, Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Paralegal, serta Relawan PKBH UIN SSC. Rapat kerja ini menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan, penataan kelembagaan, serta penguatan SDM PKBH dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Penguatan SDM dan Pola Rekrutmen Berkelanjutan
Salah satu fokus utama Raker adalah penguatan SDM melalui sistem rekrutmen relawan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Disepakati bahwa rekrutmen relawan PKBH akan diprioritaskan bagi mahasiswa semester 2–4, dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, komitmen waktu, integritas, serta minat pada kegiatan bantuan hukum dan advokasi. Kebijakan ini ditujukan untuk membangun regenerasi kader sejak dini demi keberlanjutan organisasi.
Perekrutan relawan PKBH direncanakan dilaksanakan pada bulan Februari 2026, dengan penekanan pada seleksi berbasis kebutuhan organisasi dan kesiapan calon relawan. Dalam forum Rapat Kerja ini juga diidentifikasi adanya kebutuhan penambahan personel, khususnya pada bidang administrasi dan surat-menyurat serta tim advokasi guna mendukung pendampingan perkara dan optimalisasi layanan bantuan hukum.
Untuk memperluas jangkauan layanan dan komunikasi, Raker juga merekomendasikan penerapan sistem perwakilan fakultas, yakni satu perwakilan di setiap fakultas atau jurusan yang berfungsi sebagai penghubung awal pengaduan mahasiswa dengan PKBH.
Penataan Struktur Divisi dan SOP Organisasi
Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan, Raker membahas penataan dan perubahan struktur divisi PKBH. Beberapa divisi yang diusulkan antara lain Divisi Substansi Hukum (Tata Layanan), Divisi Riset dan Pengembangan, Divisi Komunikasi dan Informasi, serta Divisi Tata Kelola Hukum yang berfokus pada pengarsipan dan administrasi perkara.
Selain itu, disepakati pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis untuk setiap divisi, program kerja, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Penyusunan SOP ini tidak hanya bertujuan meningkatkan profesionalitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan syarat akreditasi Posbakum Kementerian Hukum dan HAM.
Program Kerja Strategis Tahun 2026
Raker PKBH 2026 juga menetapkan sejumlah program kerja utama, di antaranya penyuluhan dan konsultasi hukum yang akan dilaksanakan maksimal lima kali dalam setahun, Sekolah Paralegal, bedah perkara bulanan, seminar hukum, serta Forum Group Discussion (FGD) di akhir tahun sebagai sarana evaluasi dan perumusan rekomendasi kebijakan internal.
Dalam bidang media dan publikasi, PKBH mendorong optimalisasi media sosial dan podcast sebagai sarana edukasi hukum dan dokumentasi kegiatan, serta membuka ruang kolaborasi dengan Duta Kampus dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Sebagai ciri khas penguatan nilai keislaman dan akademik, kegiatan PKBH juga akan diperkaya dengan pembacaan Hizib Nashor yang dilanjutkan dengan bedah kasus hukum.
Komitmen Penguatan Layanan Bantuan Hukum
Melalui Rapat Kerja ini, PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM, serta menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.




