Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Pembatalan Nikah

PEMBATALAN NIKAH AKIBAT MAHAR PALSU DITINJAUAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN DAMPAKNYA

PEMBATALAN NIKAH AKIBAT MAHAR PALSU DITINJAUAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN DAMPAKNYA

Oleh: Kent Dunedin – Relawan PKBH

Dalam khazanah hukum Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai sebuah ikatan legal antara dua insan, melainkan sebuah perjanjian suci (mitsaqan ghalizhan) yang mengikat dalam relasi lahir dan batin. Pernikahan dalam Islam merupakan institusi mulia yang bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman jiwa, melestarikan keturunan, dan membentuk masyarakat yang bermoral. Dalam kerangka inilah mahar hadir sebagai salah satu komponen penting, meskipun bukan yang terpenting, dalam prosesi pernikahan.

 

Mahar, atau yang sering disebut sebagai maskawin, pada hakikatnya merupakan pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai simbol komitmen, penghormatan, dan kesungguhan niat dalam membangun bahtera rumah tangga. Namun, fenomena mutakhir menunjukkan adanya praktik penyimpangan dalam pemberian mahar, di mana mahar yang diberikan ternyata palsu atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai implikasi hukumnya, khususnya terkait dengan keabsahan pernikahan yang telah dilangsungkan.

Secara substantif, mahar dalam hukum Islam menempati posisi yang unik. Di satu sisi, mahar merupakan kewajiban (fardh) yang harus ditunaikan oleh suami kepada istri, namun di sisi lain, mahar bukanlah termasuk dalam rukun nikah. Para ulama sepakat bahwa rukun nikah terdiri dari ijab kabul, mempelai pria, mempelai wanita, dan wali. Artinya, secara teknis, ketiadaan mahar tidak serta-merta membatalkan akad nikah.

Mahar berfungsi sebagai simbol penghargaan dan pengakuan terhadap martabat perempuan. Dalam konteks historis, mahar merupakan bentuk pembebasan perempuan dari stigma sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, menempatkannya sebagai subjek yang dihormati dalam ikatan pernikahan. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari menegaskan: “Carilah (untuk dijadikan mahar) walaupun hanya berupa cincin besi.” Sabda ini menggarisbawahi bahwa esensi mahar terletak pada nilai simbolis dan ketulusan hati, bukan pada nilai materi semata.

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan tentang kewajiban mahar dalam beberapa ayat. Q.S. An-Nisa ayat 4 menyatakan: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” Ayat ini menekankan pentingnya pemberian mahar dengan sikap lapang dada dan keikhlasan, bukan dengan keterpaksaan atau kebohongan.

 

Selanjutnya, Q.S. An-Nisa ayat 24 mempertegas: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” Ayat ini mengukuhkan status mahar sebagai kewajiban hukum yang harus dipenuhi, khususnya setelah terjadinya hubungan suami-istri.

 

Dalam praktiknya, Rasulullah SAW memberikan keteladanan mengenai kesederhanaan dalam mahar. Sebagaimana diceritakan oleh Sahl bin Sa’ad dalam hadis riwayat Bukhari, seorang perempuan datang kepada Nabi menyatakan kesediaannya untuk dinikahi, lalu Rasulullah menanyakan apakah ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar. Ketika perempuan itu menjawab tidak memiliki apa-apa kecuali kain yang dikenakannya, Nabi bersabda: “Carilah walau hanya cincin dari besi.”

Pemberian mahar palsu dalam terminologi fiqih dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk pelanggaran hukum. Pertama, sebagai gharar (ketidakpastian/penipuan) yang membatalkan akad. Kedua, sebagai tadlis (penipuan) dalam transaksi. Ketiga, sebagai bentuk khiyar al-‘aib (hak memilih akibat cacat) yang memungkinkan pihak yang dirugikan untuk membatalkan akad.

Meskipun mahar bukan rukun nikah, penipuan dalam mahar dapat menjadi alasan yang sah untuk melakukan fasakh (pembatalan nikah). Imam Syafi’i dalam kitab monumentalnya, Al-Umm, menjelaskan bahwa akad nikah yang mengandung unsur penipuan dapat dibatalkan demi menjaga kemaslahatan dan keadilan antara kedua belah pihak.

Konsep al-dharar yuzal (kemudharatan harus dihilangkan) menjadi prinsip utama dalam menimbang pembatalan nikah akibat mahar palsu. Penipuan dalam mahar dianggap sebagai kemudharatan yang dapat merusak fondasi rumah tangga sejak awal, sehingga perlu dihilangkan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Sistem hukum positif di Indonesia telah mengakomodir berbagai kemungkinan pembatalan pernikahan, termasuk yang disebabkan oleh mahar palsu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 27 secara tegas menyatakan: “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.”

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai produk hukum yang khusus mengatur umat Islam di Indonesia, juga memberikan landasan yang kuat. Pasal 72 KHI menyebutkan: “Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.”

Lebih lanjut, Pasal 74 KHI memberikan kewenangan yang lebih luas: “Pembatalan perkawinan dapat diajukan oleh para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan.”

Apabila pembatalan pernikahan dikabulkan oleh pengadilan, maka timbul berbagai konsekuensi hukum yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak. Pertama, status pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal (ex tunc). Ketentuan ini berdasarkan Pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Kedua, terkait hak-hak istri. Jika pernikahan belum disempurnakan (qabla al-dukhul), istri tidak berhak mendapatkan mahar, nafkah, maupun masa iddah. Namun, jika pernikahan telah disempurnakan (ba’da al-dukhul), istri berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang semisal) dan harus menjalani masa iddah.

Ketiga, mengenai status anak. Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa keputusan pembatalan pernikahan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Artinya, anak tetap memiliki status sebagai anak sah dengan segala hak dan kewajibannya.

Keempat, tentang harta bersama. Harta yang diperoleh selama pernikahan tetap harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan.

Kelima, hubungan suami-istri secara otomatis putus, dan keduanya bebas untuk menikah kembali dengan orang lain setelah memenuhi segala persyaratan hukum yang berlaku.

Di balik implikasi hukum yang begitu kompleks, pemberian mahar palsu membawa dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Perasaan dikhianati, dipermalukan, dan direndahkan martabatnya dapat menimbulkan trauma psikis yang berkepanjangan. Rasa malu dan kecewa tidak hanya dirasakan oleh mempelai wanita, tetapi juga oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.

Dari perspektif sosial, praktik mahar palsu dapat merusak tatanan nilai dalam masyarakat. Kepercayaan sosial yang menjadi perekat hubungan kemasyarakatan menjadi terkikis. Stigma negatif mungkin akan melekat pada keluarga korban, khususnya dalam masyarakat yang masih kuat memegang tradisi dan nilai-nilai kehormatan. Mekanisme penyelesaian kasus mahar palsu harus melalui tahapan hukum yang berjenjang. Pertama, proses pembuktian memegang peranan krusial. Pihak yang merasa dirugikan harus dapat menghadirkan alat bukti yang sah, baik berupa bukti surat, saksi, maupun keterangan ahli. Kedua, upaya mediasi menjadi prasyarat yang harus diupayakan sebelum proses persidangan. Mediasi dapat dilakukan oleh keluarga, tokoh masyarakat, atau melalui lembaga adat. Prinsip ishlah (perdamaian) harus senantiasa diutamakan dalam menyelesaikan perselisihan. Ketiga, jika mediasi gagal, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Proses persidangan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keempat, putusan pengadilan harus berdasarkan pemeriksaan yang komprehensif dan mendalam, dengan mempertimbangkan segala aspek hukum dan kemaslahatan para pihak.

Dalam menanggapi fenomena mahar palsu, para ulama kontemporer cenderung sepakat bahwa praktik semacam ini termasuk dalam kategori al-makar al-mamnu’ (tipu daya yang terlarang). Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa segala bentuk penipuan dalam akad nikah, termasuk dalam hal mahar, dapat membatalkan akad nikah karena bertentangan dengan prinsip shidq (kejujuran) dan amanah (dapat dipercaya). Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam putusannya menekankan bahwa kejujuran dalam mahar merupakan cerminan dari ketakwaan. Sementara itu, Bahtsul Masail NU menyimpulkan bahwa mahar palsu dapat dikategorikan sebagai gharar yang membatalkan akad, terlebih jika penipuan tersebut bersifat fundamental dan substansial.

Pada akhirnya, pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Tujuan mulia ini hanya dapat tercapai jika pernikahan dibangun di atas dasar kejujuran, ketulusan, dan tanggung jawab. Mahar palsu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi lebih dari itu, merusak nilai-nilai fundamental dalam membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Sebagai renungan, mari kita merenungkan firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum ayat 21: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.”

Leave a Reply