Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Etika Profesi Hukum

KETIKA EMOSI LEBIH KUAT DARI ETIKA! TINJAUAN HUKUM ATAS PERILAKU JAKSA DALAM PERSIDANGAN KASUS NIKITA MIRZANI 

KETIKA EMOSI LEBIH KUAT DARI ETIKA! TINJAUAN HUKUM ATAS PERILAKU JAKSA DALAM PERSIDANGAN KASUS NIKITA MIRZANI        

Oleh: Siti Aisyah Zulfa – Relawan PKBH UINSSC

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menjalankan tugas sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan juga melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 6 menyatakan:

  1. Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan Penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

Sedangkan dalam Pasal 1 butir 7, yang dimaksud dengan Penuntutan adalah: “Tindakan Penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus Hakim di sidang pengadilan”.

Tidak semua Jaksa bertugas sebagai Penuntut Umum, namun setiap Penuntut Umum pasti merupakan seorang Jaksa. Dalam menjalankan tugas penuntutan, Jaksa Penuntut Umum hanya berpedoman pada tindakan-tindakan yang diancam dengan pidana. Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Penuntut Umum berhubungan dengan berbagai pihak seperti Penyidik, Tersangka, Barang Bukti, Penasehat Hukum, Terdakwa, Hakim, serta Narapidana. Penuntutan sebagai bagian dari kewenangan Penuntut Umum dilakukan setelah menerima dan menyatakan hasil penyidikan lengkap, yang merupakan bagian dari proses peradilan pidana.

Pelaksanaan hukum merupakan suatu rangkaian tindakan yang tidak dapat dipisahkan antara Penyidik dan Penuntut Umum karena keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik. Proses penyelesaian berkas perkara menjadi tahap awal yang dikerjakan oleh Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum berikutnya. Jika hubungan dan mekanisme ini tidak diatur secara tegas dan jelas, maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghentikan proses penyelesaian perkara pidana karena kurangnya bukti untuk melakukan penuntutan, sehingga tersangka bisa saja dibebaskan. Meskipun telah ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Kejaksaan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum Jaksa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dalam kajian ilmu hukum, dijelaskan bahwa selain norma hukum, terdapat pula norma lain yang berfungsi menanggulangi pelanggaran oleh Jaksa, yaitu norma etika. Norma etika ini pada berbagai profesi dituangkan dalam bentuk kode etik profesi.

Etika merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam menentukan mana yang benar dan mana yang salah secara moral. Kemampuan teknis dalam melakukan penuntutan perkara menjadi fungsi utama dalam pekerjaan kejaksaan. Sementara itu, kode etik profesi kejaksaan memiliki peranan penting sebagai pedoman bagi jaksa agar senantiasa menjunjung tinggi integritas pribadi serta disiplin dalam melaksanakan tugas penegakan hukum demi terwujudnya keadilan dan kebenaran.

Kode Etik berfungsi sebagai pedoman bagi Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Menurut Liliana Tedjosaputro, Kode Etik Jaksa dikenal dengan sebutan Tri Krama Adhyaksa, yang menjadi landasan moral setiap insan Adhyaksa dalam menggapai cita-cita luhur institusinya. Tri Krama Adhyaksa terdiri dari tiga nilai utama, yakni Satya, Adhy, dan Wicaksana. Kode Etik Jaksa merupakan kumpulan norma yang mengatur perilaku profesional jaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Tri Atmaka. Prinsip ini mencerminkan karakter khas profesi jaksa, yang mencakup tiga aspek utama: ketunggalan profesi, kemandirian, dan kemampuan (mumpuni). Pertama, prinsip ketunggalan profesi bermakna bahwa pelaksanaan tugas jaksa bersifat menyatu dan tidak dapat dipisahkan antara satu fungsi dengan lainnya. Kedua, prinsip kemandirian menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Ketiga, prinsip mumpuni menegaskan bahwa korps kejaksaan memiliki kompetensi tinggi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dituntut untuk berinisiatif serta mampu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti hakim, polisi, dan advokat.

Dalam Pasal 3 hingga Pasal 6 menjelaskan berbagai tugas kejaksaan yang mencakup tanggung jawab terhadap negara, institusi, profesi kejaksaan, serta masyarakat. Sementara itu, Pasal 11 dalam undang-undang tersebut mengatur mengenai hak-hak kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Peraturan Kejaksaan juga memuat ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7, yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban jaksa sekaligus memastikan perilaku etis dalam pelaksanaan tugasnya.

Larangan tersebut meliputi tindakan-tindakan seperti memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat menimbulkan keuntungan pribadi bagi diri sendiri maupun orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, meminta atau menerima hadiah dan keuntungan dalam bentuk apa pun dari pihak yang memiliki kepentingan, menangani perkara yang memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi, keluarga, atau finansial, melakukan kesepakatan yang bertentangan dengan hukum dengan pihak terkait dalam perkara, memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan kewenangan untuk melakukan tekanan fisik atau psikis, serta menggunakan barang bukti atau alat bukti yang diduga direkayasa atau diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.

Setiap ketentuan dalam Kode Etik Kejaksaan dapat diterapkan dan diputuskan secara mandiri, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Berdasarkan Pasal 12, disebutkan bahwa seorang jaksa wajib memahami dan mematuhi Kode Etik Kejaksaan, sedangkan setiap pimpinan satuan kerja memiliki kewajiban untuk memastikan para jaksa di lingkungannya juga menaati ketentuan tersebut. Apabila seorang jaksa terbukti melanggar kode etik, maka dapat dikenakan tindakan administratif. Penerapan tindakan administratif ini tidak mengesampingkan ketentuan mengenai pelanggaran disiplin dan konsekuensi hukum lain yang berlaku, sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian bagi aparatur sipil negara.

Adapun bentuk tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut meliputi pembebasan dari tugas sebagai jaksa selama jangka waktu paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun, serta/atau pemindahan tugas ke satuan kerja lain untuk jangka waktu antara satu hingga dua tahun. Selama menjalani sanksi administratif, apabila diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian (Clearance Kepegawaian), maka tindakan tersebut wajib dicantumkan di dalamnya. Setelah masa sanksi berakhir, jaksa yang bersangkutan dapat kembali ditempatkan pada posisi semula atau dipindahkan ke satuan kerja lain yang setara dengan jabatan sebelumnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ayu, Stepi et al. “Etika Profesi Jaksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara. Vol. 2, No. 1 (2025).

Sanyoto, Alicia Andromeda. “Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Genta Mulia: Jurnal Ilmiah Pendidikan. Vol. 14, No. 2 (2023).

 

 

 

 

 

Leave a Reply