Oleh: Muhammad Faiq Nizam -Relawan PKBH
Asas erga omnes merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum publik, khususnya dalam sistem peradilan konstitusi. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti berlaku terhadap semua orang. Dalam praktik ketatanegaraan modern, asas tersebut menunjukkan bahwa putusan lembaga peradilan konstitusi tidak hanya mengikat para pihak yang berperkara, melainkan berlaku umum bagi seluruh warga negara, lembaga negara, serta aparat penegak hukum. Hal ini berbeda dengan putusan dalam perkara perdata biasa yang umumnya hanya mengikat para pihak (inter partes).
Keberadaan asas erga omnes menjadi relevan karena objek pemeriksaan dalam peradilan konstitusi bukan semata sengketa individual, melainkan pengujian norma hukum terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi negara. Oleh sebab itu, ketika suatu norma undang-undang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, akibat hukumnya harus dirasakan secara umum demi menjaga kepastian hukum dan supremasi konstitusi. Dalam konteks Indonesia, asas ini tampak nyata dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini membahas lebih dekat asas erga omnes dalam sistem peradilan konstitusi berdasarkan literatur ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum tata negara.
Pengertian Asas Erga Omnes
Secara terminologis, erga omnes berarti putusan atau kewajiban hukum yang mengikat semua pihak tanpa terkecuali. Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, putusan Mahkamah Konstitusi memiliki akibat hukum yang bersifat umum karena menyangkut keberlakuan norma undang-undang, bukan sekadar hubungan hukum para pihak. Dengan demikian, jika MK menyatakan suatu pasal bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut kehilangan daya ikat bagi seluruh masyarakat.
Dalam doktrin hukum acara konstitusi, asas ini melekat pada sifat pengujian norma (judicial review). Pengadilan konstitusi memeriksa kesesuaian undang-undang terhadap konstitusi, sehingga putusannya mempengaruhi sistem hukum nasional secara menyeluruh. Oleh karena itu, asas erga omnes merupakan konsekuensi logis dari fungsi pengadilan konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution).
Dasar Filosofis dalam Peradilan Konstitusi
Secara filosofis, asas erga omnes lahir dari prinsip bahwa konstitusi merupakan norma dasar yang mengikat seluruh warga negara dan penyelenggara negara. Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi dalam hierarki hukum. Jika norma di bawahnya bertentangan dengan konstitusi, maka norma tersebut harus dibatalkan demi menjaga konsistensi sistem hukum.
Selain itu, asas ini diperlukan untuk menjamin kepastian hukum. Apabila putusan MK hanya berlaku bagi pemohon, maka akan terjadi ketidakseragaman penerapan hukum. Misalnya, satu warga negara memperoleh perlindungan konstitusional, sementara warga negara lain tetap tunduk pada norma yang sama meskipun telah dinyatakan inkonstitusional. Kondisi demikian bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Asas erga omnes juga mencerminkan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara secara kolektif. Ketika MK membatalkan norma yang diskriminatif, manfaat putusan tidak hanya dinikmati pemohon, tetapi seluruh masyarakat yang terdampak.
Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, asas erga omnes diterapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam perkara pengujian undang-undang. Dasar hukumnya terdapat dalam:
- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang memberi kewenangan MK menguji undang-undang terhadap UUD;
- Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Pasal 57 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa putusan yang mengabulkan permohonan harus dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu tertentu. Publikasi tersebut menunjukkan bahwa putusan MK bersifat umum dan mengikat seluruh pihak.
Contohnya adalah Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai status anak di luar perkawinan. Putusan tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi mengubah pemaknaan hukum keperdataan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Perbedaan dengan Asas Inter Partes
Dalam sistem peradilan umum, putusan lazimnya bersifat inter partes, yaitu hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Misalnya, putusan wanprestasi antara A dan B hanya berlaku bagi keduanya. Sebaliknya, putusan MK dalam pengujian undang-undang bersifat erga omnes karena objek sengketa adalah norma hukum yang berlaku umum.
Menurut Maruarar Siahaan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perbedaan ini menunjukkan karakter khusus peradilan konstitusi sebagai peradilan norma, bukan peradilan orang.
Tantangan Implementasi
Meskipun memiliki kekuatan mengikat umum, implementasi asas erga omnes masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, lambatnya pembentuk undang-undang menyesuaikan regulasi pasca putusan MK. Kedua, adanya resistensi birokrasi dalam menjalankan amar putusan. Ketiga, munculnya putusan bersyarat (conditionally constitutional atau conditionally unconstitutional) yang kadang menimbulkan multitafsir teknis.
Menurut penelitian Ni’matul Huda dalam kajian hukum tata negara, efektivitas putusan MK sangat bergantung pada budaya konstitusional dan kepatuhan lembaga negara. Tanpa kepatuhan tersebut, sifat erga omnes hanya berhenti pada tataran normatif.
Kesimpulan
Asas erga omnes merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan konstitusi yang menjadikan putusan pengadilan konstitusi berlaku mengikat bagi semua orang. Prinsip ini lahir dari kebutuhan menjaga supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Dalam konteks Indonesia, asas tersebut tercermin dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Walaupun demikian, efektivitasnya tetap membutuhkan kepatuhan pembentuk undang-undang dan seluruh organ negara. Dengan demikian, asas erga omnes tidak hanya bersifat teoritis, tetapi menjadi instrumen nyata dalam menegakkan negara hukum demokratis.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU Nomor 7 Tahun 2020.
- Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
- Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
- Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.




