Oleh: Dian Yustika Sopian -Relawan PKBH
Pada awal Februari 2026, masyarakat dikejutkan oleh kebijakan pemerintah yang menonaktifkan kurang lebih 11 juta peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari proses validasi data agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun, langkah tersebut memicu polemik luas karena berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan pasien dengan penyakit kronis.
Apa itu BPJS PBI?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan salah satu skema dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Dalam mekanisme ini, seluruh iuran peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peserta PBI tidak diwajibkan membayar iuran bulanan, tetapi tetap berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan JKN. Meski demikian, status kepesertaan dapat berubah mengikuti pembaruan data sosial ekonomi penerima.
Penetapan peserta PBI dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kementerian Sosial. Data tersebut mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil kesejahteraan berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga. Kriteria peserta PBI JK yang dapat diaktifkan kembali meliputi beberapa hal. Pertama, peserta tersebut tercatat dalam daftar penerima PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa peserta masih termasuk kategori masyarakat miskin maupun rentan miskin. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Kenapa 11 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan?
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran kemudian dinonaktifkan. Salah satu alasannya adalah data mereka tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap tiga bulan. Selain itu, hasil verifikasi lapangan menunjukkan sebagian peserta berada pada desil 6 hingga desil 10, yang dikategorikan sebagai kelompok menengah ke atas.
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa banyak peserta BPJS PBI mengalami perubahan kondisi ekonomi. “Karena memang terjadi perubahan kondisi ekonomi, dari menganggur tiba-tiba dapat kerjaan. Tadinya tidak punya usaha, sekarang punya usaha dan mapan, sedangkan yang bersangkutan masih terus memegang kartu PBI,” ujarnya. Penonaktifan ini dilakukan agar kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Dampak Sosial
Penonaktifan massal ini menimbulkan keresahan di berbagai lapisan masyarakat. Banyak peserta yang tiba-tiba kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, termasuk pasien gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis. Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya kelompok miskin ketika jaminan kesehatan dicabut secara mendadak. Selain itu, minimnya sosialisasi membuat masyarakat merasa kebijakan ini tidak transparan dan menimbulkan ketidakpastian.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis, rasa cemas, dan ketidakpercayaan terhadap kebijakan publik. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penonaktifan tanpa komunikasi yang jelas berpotensi memperlebar jurang ketidakadilan sosial dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyoroti mekanisme penyampaian informasi terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan. Ia menilai, kurangnya kejelasan dalam pemberitahuan berdampak serius pada terhambatnya layanan kesehatan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti kontrol medis atau terapi berkelanjutan. YLKI menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, sehingga kebijakan penonaktifan tanpa komunikasi yang memadai berpotensi melanggar prinsip konstitusional tersebut.
YLKI telah menerima sekitar 40 aduan dari masyarakat terkait status kepesertaan PBI-JK yang tiba-tiba dinonaktifkan. Aduan tersebut mencerminkan keresahan publik sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi kebijakan. Menanggapi hal ini, Kementerian Sosial berkomitmen untuk berkolaborasi dengan YLKI dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, sebagai bentuk upaya memperbaiki mekanisme penyaluran informasi dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi
Implikasi Hukum
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait hak atas kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Penonaktifan PBI tanpa mekanisme perlindungan memadai berpotensi melanggar prinsip tersebut. Dari perspektif keadilan sosial, validasi data memang diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas agar tidak mengorbankan hak masyarakat miskin. Pemerintah sebagai penanggung jawab utama wajib memastikan akses kesehatan tetap terjamin, terutama bagi kelompok rentan.
Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, maka negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia yang bersifat wajib.
Penonaktifan massal tanpa solusi yang jelas dapat dipandang sebagai bentuk kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Hal ini juga menimbulkan risiko melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat miskin. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi hak asasi manusia dan keadilan sosial yang lebih luas.
Penutup
Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan menunjukkan dilema antara kebutuhan administrasi dan perlindungan hak warga. Validasi data memang diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, tetapi kebijakan yang terburu-buru dan minim sosialisasi justru menimbulkan dampak sosial yang serius. Dari perspektif hukum, langkah ini menuntut evaluasi mendalam agar hak atas kesehatan tetap terjamin. Kebijakan publik seharusnya menyeimbangkan efisiensi administrasi dengan keadilan sosial.
Referensi
Tri Indriawati, Apa Itu BPJS PBI dan Kenapa 11 Juta Peserta Dinonaktifkan?, Kompas.com, diakses pada 10 Februari 2026, https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/10/170000365/apa-itu-bpjs-pbi-dan-kenapa-11-juta-peserta-dinonaktifkan-ini-penjelasannya?page=all
Apri Amalia et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Data Fakir Miskin Peserta Penerima Bantuan Iuran Yang Dinonaktifkan Menjadi Peserta Non Penerima Bantuan Iuran ( Studi Dinas Sosial Kota Medan ) 2021, 1–20.
Santoso, Bangun., & Lilis Varwati, Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Suara.com, diakses pada16 Februari 2026, https://www.suara.com/news/2026/02/16/165003/cak-imin-sebut-masih-ada-peserta-bpjs-pbi-yang-dinonaktifkan-apa-alasannya
Center for Security and Welfare Studies, Politik Kebijakan Penonaktifan Kepesertaan Asuransi BPJS-PBI, diakses pada 11 Februari 2026, https://csws.fisip.unair.ac.id/2026/02/politik-kebijakan-penonaktifan-kepesertaan-asuransi-bpjs-pbi/




