Oleh: Siti Mutmailah -Relawan PKBH
Dari berbagai literatur akademik, terdapat kesepakatan bahwa status anak adopsi (anak angkat) dalam hukum kewarisan merupakan isu yang kompleks karena menyangkut hubungan nasab (garis keturunan). Dalam hukum Islam, hubungan adopsi tidak menciptakan hubungan nasab, sehingga tidak melahirkan hak waris secara otomatis. Sebaliknya, dalam hukum positif Indonesia, khususnya hukum perdata dan praktik tertentu, anak angkat dapat memperoleh hak atas harta melalui mekanisme tertentu seperti wasiat atau pengakuan hukum.
Tinjauan Hukum Islam
Dalam hukum Islam, prinsip utama kewarisan adalah nasab (hubungan darah). Anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya, sehingga:
1. Tidak saling mewarisi
Anak angkat tidak mewarisi dari orang tua angkat, dan sebaliknya orang tua angkat juga tidak mewarisi dari anak angkat.
2. Harta anak angkat kembali ke ahli waris kandung
Jika anak angkat meninggal, maka harta warisnya dibagikan kepada:
- Orang tua kandung
- Saudara kandung
- Kerabat sedarah lainnya
3. Solusi: Wasiat Wajibah
Untuk mengakomodasi hubungan sosial, Islam memberikan jalan melalui wasiat wajibah (maksimal 1/3 harta). anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah, bukan warisan langsung.
4. Dasar normatif
Terdapat pada QS. Al-Ahzab ayat 4–5 (larangan menyamakan anak angkat dengan anak kandung), dan memiliki prinsip faraidh (ilmu waris Islam)
Tinjauan Hukum Positif di Indonesia
Hukum positif Indonesia bersifat pluralistik, terdiri dari hukum Islam (KHI), hukum perdata (BW), dan hukum adat.
1. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI mengikuti prinsip Islam: tidak ada hubungan waris otomatis. Namun, Pasal 209 KHI memperkenalkan: Wasiat wajibah untuk anak angkat atau orang tua angkat. anak angkat dapat memperoleh bagian maksimal 1/3 melalui mekanisme ini.
Jika anak angkat meninggal:
- Orang tua angkat tidak otomatis menjadi ahli waris
- Bisa mendapatkan bagian jika ada wasiat
2. Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Dalam beberapa kondisi, anak angkat bisa dipersamakan dengan anak sah (tergantung pengesahan adopsi. dalam praktik tertentu, anak angkat dapat menjadi ahli waris sah. Yang konsekuensinya adalah jika anak angkat meninggal, orang tua angkat bisa mendapat warisan (tergantung status hukum adopsinya)
3. Hukum Adat
Dalam hukum adat tertentu, hubungan adopsi bisa memutus hubungan dengan orang tua kandung dan mengalihkan hak waris sepenuhnya.
Kesimpulan
1. Dalam hukum Islam, jika anak adopsi meninggal dunia, maka harta warisnya kembali kepada keluarga kandung (nasab), bukan kepada orang tua angkat
2. Dalam hukum positif, pengaturannya lebih fleksibel. Dengan demikian, status hukum adopsi sangat menentukan arah distribusi harta ketika anak angkat meninggal dunia.
Referensi
Yuniarsih, M., AW, H.M., & Nur’Aini, I.V. (2022). *Wasiat Wajibah bagi Anak Adopsi untuk Mendapat Harta Waris*. Jurnal Syariah dan Hukum.
Wulandari, A.S.R. (2018). *Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan terhadap Anak Angkat*. Jurnal Cahaya Keadilan.
Dian, R.A.K.A.R. (2018). *Hak Anak Angkat dalam Mendapatkan Warisan Ditinjau dari Hukum Waris Indonesia*. Normative Jurnal Ilmiah Hukum.
Aisyah, N. (2020). *Anak Angkat dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata*. El-Iqthisady.
Lubis, M.F.R. (2023). *Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Warisan dalam KHI*. Jurnal Metadata.
Hasibuan, Z.E. (2019). *Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Islam*. Yurisprudentia.
Ritonga, R.A.H., & Idris, I. (2021). *Kedudukan Anak Angkat dalam Sistem Pewarisan*. Zaaken Journal.
Rais, M. (2016). *Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam*. DIKTUM.
Al Fahmi, M., et al. (2017). *Warisan Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan KHI*. USU Law Journal.
Fitriyani, N.A. (2020). *Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam*. Istidal.




