BEBAS BEROPINI, TAPI ADA BATASNYA!
KAJIAN KRITIS ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DI ERA UU ITE DAN DEMOKRASI DIGITAL
Oleh: Siti Aisyah Zulfa – Relawan PKBH UINSSC
Indonesia merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Segala bentuk kegiatan pemerintahan dijalankan di bawah supremasi hukum. Sebagai negara yang berlandaskan hukum, setiap tindakan pemerintah harus berpedoman pada ketentuan hukum agar dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan ketertiban hukum, menjamin pelaksanaan hukum yang adil, serta memastikan tercapainya tujuan hukum itu sendiri.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berfungsi sebagai hukum dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, seluruh peraturan hukum di Indonesia bersumber dan berlandaskan pada UUD NRI 1945. Salah satu bidang yang diatur dalam berbagai peraturan hukum tersebut adalah mengenai hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta martabat manusia.”
Dalam pasal tersebut, istilah “setiap orang” menunjukkan bahwa tanggung jawab terhadap hak asasi manusia tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan negara, tetapi juga kepada seluruh individu. Setiap orang memiliki peran sebagai pihak yang berkewajiban untuk menghormati (to respect) hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, setiap individu juga dituntut untuk menjunjung tinggi serta melindungi hak asasi manusia. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang melekat pada diri setiap individu, bukan karena diberikan oleh masyarakat atau ditetapkan melalui hukum positif, melainkan karena berasal dari martabat manusia itu sendiri.
Hak untuk bebas berekspresi merupakan kebebasan seseorang dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka, namun tetap disertai tanggung jawab. Pengaturan mengenai hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat di media sosial, telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pada Bab XA Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Dalam praktiknya, seseorang yang menyampaikan pendapat atau pandangan, termasuk di media sosial, tentu telah melalui proses pertimbangan tertentu. Oleh karena itu, pembentukan persepsi menjadi langkah awal yang penting sebelum seseorang mengemukakan pendapat atau mengambil kesimpulan.
Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak kebebasan pribadi yang menuntut adanya pemenuhan serta perlindungan, dan hal ini dijamin dalam konstitusi. Hak tersebut menjadi salah satu indikator penting bagi keberlangsungan demokrasi di suatu negara, sekaligus mencerminkan sejauh mana negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Di Indonesia, perkembangan pesat dalam bidang telematika yang mencakup teknologi, media, dan informatika telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebagai payung hukum pertama dalam bidang teknologi informasi, UU ITE seharusnya juga mengandung ketentuan yang menjamin perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, terutama di ruang digital seperti internet.
Namun demikian, kemajuan internet membawa tantangan tersendiri bagi kebebasan berekspresi. Di satu sisi, internet membuka akses global terhadap informasi dan memperluas ruang partisipasi publik. Di sisi lain, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan baru bagi negara, individu, dan masyarakat internasional dalam mengatur arus informasi. Internet kini telah bertransformasi menjadi media massa elektronik yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia, baik dalam aspek positif maupun negatif. Oleh karena itu, kebebasan berpendapat dan berekspresi harus tetap diakui sebagai hak konstitusional setiap warga negara, yang pelaksanaannya wajib dijamin, diatur, dan dilindungi oleh negara hukum dan demokratis seperti Indonesia.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki kaitan erat dengan prinsip demokrasi suatu negara. Bahkan, dapat dikatakan bahwa demokrasi lahir karena adanya perbedaan pandangan, atau terbentuknya suatu negara berawal dari kesepakatan bersama untuk hidup dalam satu tatanan sebagaimana dijelaskan dalam teori kontrak sosial oleh J.J. Rousseau. Menurut Kuntjoro Probopranoto dalam bukunya Hak-Hak Azasi Manusia dan Pancasila, tanpa adanya kebebasan berpendapat yang dapat disampaikan secara tertib misalnya melalui forum tanya jawab, rapat, atau sidang maka “kehendak rakyat” tidak akan terbentuk. Akibatnya, tidak akan muncul “volonté générale” atau “kehendak umum” rakyat yang menjadi dasar sistem pemerintahan demokratis. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, tanpa adanya pembatasan yang dapat mengurangi esensi kebebasan tersebut.
Demokrasi memberikan ruang bagi setiap individu untuk menikmati kebebasannya secara seimbang, dengan tetap menghormati batasan yang ditentukan oleh kebebasan orang lain. Dalam konteks ini, kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi unsur yang sangat penting bagi berjalannya sistem demokrasi serta partisipasi masyarakat. Kebebasan tersebut memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik maupun dalam pelaksanaan pemungutan suara. Apabila hak kebebasan warga negara dibatasi atau dilanggar, maka hal itu dapat menjadi indikator bahwa pemerintahan cenderung bersifat otoriter.
Menurut Toby Mendel, terdapat beberapa alasan mengapa kebebasan berpendapat dan berekspresi memiliki peranan yang krusial:
- Kebebasan ini merupakan fondasi utama bagi demokrasi.
- Kebebasan dan berpendapat dalam upaya pemberantasan korupsi.
- Kebebasan berpendapat dan berekspresi mendukung terciptanya akuntabilitas publik.
- Dalam masyarakat, kebebasan tersebut diyakini sebagai sarana terbaik untuk menemukan kebenaran.




