BANGUNAN PONPES AL KHOZINY AMBRUK: MENGAPA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ITU PENTING?
Oleh: Siti Mutmailah – Relawan PKBH
Peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny baru-baru ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat. Kejadian tragis ini bukan hanya menyisakan kerugian materi, tetapi juga menggugah kesadaran bersama tentang pentingnya aspek keselamatan dan legalitas pembangunan. Di tengah semangat masyarakat untuk membangun lembaga pendidikan dan tempat ibadah, sering kali ada satu hal mendasar yang terabaikan yakni izin mendirikan bangunan (IMB) atau dalam regulasi terbaru dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasus robohnya bangunan pesantren ini menjadi cerminan nyata bahwa izin mendirikan bangunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk jaminan keselamatan, kepatuhan terhadap standar konstruksi, serta perlindungan hukum bagi pemilik dan penghuni bangunan. Tanpa izin yang sah, pembangunan rawan melanggar ketentuan teknis seperti daya dukung tanah, struktur bangunan, hingga kelayakan fungsi. Akibatnya, risiko bencana seperti runtuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Artinya, setiap pembangunan tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan publik.
Mengapa Penting?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki peranan yang sangat penting sebagai alat pengendali pemerintah dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang, standar teknis, dan aspek keselamatan bangunan. terdapat beberapa fungsi utama dari IMB, antara lain:
- Sebagai sarana pengawasan pembangunan, agar setiap proyek konstruksi yang dilakukan masyarakat tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
- Sebagai jaminan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan dari kemungkinan munculnya sengketa atau permasalahan di kemudian hari.
- Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena dengan adanya IMB, pembangunan dapat lebih memperhatikan keselamatan penghuni serta masyarakat di sekitarnya.
- Sebagai sumber penerimaan daerah (PAD) yang resmi dan transparan melalui mekanisme retribusi perizinan.
Tanpa adanya IMB, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas bangunan, baik dari segi kekuatan struktur, penggunaan material, maupun kelayakan fungsi. Akibatnya, potensi terjadinya kecelakaan bangunan atau kerugian publik menjadi semakin besar.
Analisis Kasus Pondok Pesantren Al Khonzy
Lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB sering disebabkan oleh:
- Prosedur perizinan yang dianggap rumit dan memakan waktu.
- Minimnya sosialisasi pemerintah tentang manfaat dan pentingnya IMB.
- Anggapan bahwa IMB hanyalah formalitas, bukan kebutuhan keselamatan.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berperan sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengawas aktif dan pendamping masyarakat dalam memastikan proses pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan. Kurangnya pengawasan lapangan sering kali menyebabkan bangunan berdiri tanpa perhitungan teknis memadai, hingga akhirnya berujung pada musibah seperti ambruknya Ponpes Al Khoziny.
Setiap bangunan yang memenuhi syarat IMB akan melalui proses penilaian teknis, termasuk perhitungan struktur, kekuatan material, dan kesesuaian dengan kondisi lingkungan. Ketika proses ini diabaikan, maka risiko kegagalan bangunan meningkat tajam. Dalam kasus Ponpes Al Khoziny, kuat dugaan bahwa tidak dilakukan pengawasan struktural secara profesional, baik oleh tenaga ahli bangunan maupun oleh dinas terkait.
Dengan kata lain, ketiadaan IMB berarti hilangnya jaminan keselamatan konstruksi. IMB berfungsi sebagai filter agar setiap tahapan pembangunan—mulai dari desain, perizinan, hingga pelaksanaan—berjalan sesuai prinsip keandalan bangunan. Tanpa izin tersebut, setiap kesalahan teknis tidak terdeteksi hingga akhirnya menyebabkan keruntuhan.
Kasus ini juga memiliki dimensi sosial dan moral yang kuat. Pendirian pesantren sejatinya merupakan amal jariyah yang bernilai ibadah. Namun, ketika proses pembangunannya mengabaikan keselamatan, maka nilai kebaikan itu justru dapat berbalik menjadi musibah. Kepatuhan terhadap IMB bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa dan keselamatan umat.
Membangun tempat ibadah atau lembaga pendidikan tanpa izin dan perhitungan teknis yang benar sama saja dengan mengabaikan prinsip kemaslahatan dalam Islam, yakni menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan keselamatan manusia sebagai prioritas utama.
Apa Sih Dasar Hukum, Dan Bagaimana Caranya?
Pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. IMB berperan sebagai dokumen legalitas yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah didirikan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas publik seperti sambungan listrik, air bersih, dan telekomunikasi.
Untuk memperoleh IMB, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, identitas pemilik, rancangan teknis bangunan, dan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Penerbitan IMB berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), yang dapat mengeluarkan beberapa jenis izin, sepertiIMB bersyarat atau IMB sementara, sesuai dengan kondisi dan kelengkapan administrasi bangunan yang diajukan.




