PKBH UIN SSC Hadiri Monitoring dan Evaluasi Posbakum di Pengadilan Agama Sumber
Senin, 15 Desember 2025 – Pengadilan Agama Sumber Kelas IA menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2025 pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sumber.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Sumber, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumber, Ishak Lubis, S.Ag., Hakim Pengawas Bidang, Panitera PA Sumber Misbah, S.Ag., Sekretaris PA Sumber Kiswoyo, S.Sos., para hakim, serta para Panitera Muda (Panmud).
Sementara itu, dari unsur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UIN SSC) hadir Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal PKBH, Ahmad Ibrizul Izzi, S.H., M.H., jajaran sekretariat PKBH, serta perwakilan petugas Posbakum PKBH di PA Sumber, yaitu Muhammad Kent Dunedin, S.H. dan Pera, S.H.

Dalam sambutannya, Ketua PKBH UIN SSC, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sumber atas undangan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Posbakum. Ia menegaskan bahwa kegiatan Monev merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka menjaga, mempertahankan, serta meningkatkan kualitas pelayanan Posbakum, agar tetap profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua PKBH UIN SSC juga menyampaikan komitmen bahwa PKBH siap kembali berpartisipasi dalam proses seleksi jasa penyediaan Posbakum di Pengadilan Agama Sumber pada Tahun 2026 mendatang, sebagai bentuk dukungan berkelanjutan terhadap optimalisasi layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam sesi Monitoring dan Evaluasi, ditegaskan kembali bahwa Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan Program Nasional Pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, khususnya dalam bentuk advis hukum berupa layanan konsultasi dan pendampingan awal.
Disampaikan pula bahwa penunjukan jasa Posbakum harus memenuhi kualifikasi administrasi dan kualifikasi teknis. Untuk peningkatan kualitas layanan, ke depan identitas dan foto petugas Posbakum wajib ditampilkan secara lengkap di area layanan, disertai informasi jam pelayanan yang jelas, serta dilengkapi dengan berita acara penyerahan tempat layanan Posbakum dari Pengadilan Agama Sumber.
Hasil Monev menunjukkan bahwa tidak ditemukan kesalahan fatal dalam pelaksanaan layanan Posbakum. Namun demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, di antaranya perlunya pendalaman materi perkara cerai gugat dan cerai talak, peningkatan ketelitian terhadap identitas para pihak, serta penegakan kedisiplinan jam kerja petugas Posbakum sesuai ketentuan pukul 08.00–16.30 WIB.

Selain itu, setiap perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sumber wajib diunggah ulang melalui aplikasi Gugatan Mandiri Badilag Mahkamah Agung sebagai bagian dari indikator penilaian layanan. Untuk perkara di luar cerai gugat dan cerai talak, diperlukan ketelitian dan analisis kronologis yang lebih mendalam, sehingga disarankan adanya pendampingan advokat minimal 1–2 kali dalam seminggu guna meminimalisir kesalahan berulang.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini juga menegaskan pentingnya penyesuaian format gugatan dan permohonan sesuai kesepakatan majelis hakim, serta kewajiban seluruh petugas Posbakum untuk mengikuti SEMA dan PERMA terbaru yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Sumber dan PKBH UIN SSC semakin kuat dalam mewujudkan layanan Posbakum yang profesional, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.




