Oleh: Achmad Faozan – Relawan PKBH
Perkembangan teknologi digital telah mempermudah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk dalam hal transaksi dan komunikasi. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan secara online. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari toko fiktif, investasi palsu, hingga penipuan melalui media sosial yang memanfaatkan kepercayaan korban.
Dalam perspektif hukum pidana, penipuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah lama diatur dalam hukum positif Indonesia. R. Soesilo dalam penjelasannya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penipuan terjadi ketika seseorang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, sehingga menimbulkan kerugian. Unsur ini tetap relevan meskipun penipuan dilakukan melalui media digital.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Adami Chazawi yang menjelaskan bahwa inti dari tindak pidana penipuan terletak pada adanya unsur tipu daya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dalam konteks digital, unsur ini sering diwujudkan dalam bentuk manipulasi informasi atau penyalahgunaan kepercayaan dalam transaksi elektronik.
Secara yuridis, penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang memberikan ancaman pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan. Seiring perkembangan teknologi, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang melarang penyebaran informasi yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam praktiknya, masyarakat yang menjadi korban penipuan online memiliki beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh. Langkah pertama adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, identitas pelaku, serta kronologi kejadian. Bukti ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam proses pembuktian di hadapan hukum.
Selanjutnya, korban dapat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses secara pidana. Proses hukum biasanya dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga persidangan di pengadilan. Selain jalur pidana, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata guna memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Penipuan online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi digital. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan juga peningkatan kesadaran dan kehati-hatian masyarakat dalam melakukan aktivitas di dunia digital.
Dengan memahami dasar hukum, unsur tindak pidana, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan, masyarakat diharapkan lebih siap dalam menghadapi dan mencegah penipuan online yang semakin berkembang di Indonesia.




