Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Etika Profesi Hukum

ETIKA PROFESI HUKUM SEBAGAI PEMBATAS MORAL BAGI PRAKTISI HUKUM

ETIKA PROFESI HUKUM SEBAGAI PEMBATAS MORAL BAGI PRAKTISI HUKUM

Oleh: Farhan Al-Farizi – Relawan PKBH UIN SSC

Sebagai bidang kajian filsafat, khususnya filsafat moral, etika sudah sangat lama menjadi wacana intelektual para filsuf. Ia telah menjadi pusat perhatian sejak zaman Yunani Kuno. Sampai saat ini pun etika masih tetap menjadi bidang kajian menarik dan aktual. Bahkan dianggap semakin penting untuk tidak sekedar dibicarakan di akademik melainkan juga dipraktikkan dalam interaksi kehidupan sehari‐hari setiap manusia beradab.

Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perangai atauperilaku seseorang. Sedangkan moral adalah perilaku yang baik atauburuknya seseorang. Etika merupakan ide –ide, cita –cita tentang dambaankebaikan perbuatan atau perilaku manusia. Etika senantiasa memberikancontoh –contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaianterhadap pelaksanaan dari contoh –contoh yang diberikan oleh etika. Olehkarenanya, orang yang beretika adalah orang yang memberi contoh perilakuketeladanan, sedangkan yang bermoral adalah orang yang lakoniketeladanan itu.

Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Hubungan etika dengan profesi khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap mayarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi seksama.

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari kepribadian profesional hukum. Lima kriteria itu adalah kejujuran, otentik, kemandirian moral, keberanian moral dan bertanggung jawab. Menurut sumaryono bahwasannya ada beberapa kendala yang menjadi hambatan dalam profesi hukum adalah diantaranya yaitu kontinuasi yang telah usang, kurang kesadaran dan kepedulian sosial, profesi hukum yang dijadikan lahan bisnis, penyalahgunaan profesi hukum serta kurangnya pengetahuan professional hukum

Pengejawantahan dari suatu kode etik secara konkrit adalah pelaksanaan etika oleh professional hukum sehingga akan membentuk suatu persepi masyarakat terhadap etika profesi hukum yang pada ujungnya menjadi sebua budaya yang terbangun ditengah masyarakat mengenai suatu profesi. Pada esensinya etika profesi hukum bertujuan untuk menjaga atau memberi batasan perilaku bagi para professional hukum agar sesuai dengan nilai-nilai kebaikan dan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan profesinya. Etika profesi bersifat mengikat bagi anggota golongan fungsional tertentu atau anggota organisasi profesi dan memuat sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh professional hukum yang bertujuan untuk membentuk professional hukum yang memiliki nurani yang baik.

Dengan adanya etika profesi hukum ini diharapkan para praktisi memiliki idealisme dalam menjalankan pekerjaannya dibidang hukum ketimbang hanya berpikiran pada pragmatisme belaka yang tak mencerminkan sikap dan perilaku seorang praktisi hukum yang professional.

Leave a Reply