PEMBATALAN NIKAH AKIBAT MAHAR PALSU DITINJAUAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN DAMPAKNYA Oleh: Kent Dunedin – Relawan PKBH Dalam khazanah hukum Islam, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai sebuah ikatan legal antara dua insan, melainkan sebuah perjanjian suci (mitsaqan ghalizhan) yang mengikat dalam relasi lahir dan batin. Pernikahan dalam Islam merupakan institusi mulia yang bertujuan untuk mewujudkan […]