MENGECAM SEGALA BENTUK REPRESIFITAS APARAT KEPOLISIAN DALAM AKSI DEMONSTRASI
Dean Alfaris, S.H. – PKBH UIN SSC
Berita duka terdengar dari negara tercinta kita. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online berusia 21 tahun, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis milik Brigade Mobil (Brimob) Polri saat aparat melakukan pembubaran massa aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Tindakan represif yang dilakukan oleh kepolisian tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara umum dijamin oleh Pasal 28 serta Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), juga oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan melindas peserta aksi yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM serius sekaligus termasuk dalam kategori tindak pidana karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Seluruh rangkaian tindakan represif dan kekerasan yang dialami oleh massa aksi, warga sekitar, jurnalis, serta individu lainnya, termasuk tidak diberikannya pendampingan hukum dan hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, merupakan wujud dari penyempitan ruang sipil serta pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui sikap pembiaran oleh negara.
Oleh karena itu:
1. Mendesak kepolisian untuk menindak secara hukum pelaku tindakan “melindas” pengunjuk rasa.
2. Mendesak kepolisian untuk menjunjung tinggi penghormatan terhadap setiap individu yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
3. Mendesak kepolisian untuk menghentikan penggunaan alat dan senjata yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan fisik para pengunjuk rasa.
4. Mendesak untuk melakukan reformasi intansi polri dalam melakukan tugasnya seperti :
a. Penegak hukum
b. Mengayomi masyarakat
c. Pelayanan publik
d. Menghapus segala tindakan yang bertentangan dengan norma hukum seperti tindakan pungli dan tindakan arogansi.