Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
hukum pidana

HUKUM PIDANA: KONSEP, TUJUAN, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

HUKUM PIDANA: KONSEP, TUJUAN, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Mukhamad Shokhib Daulah – Relawan PKBH UIN SSC

Hukum pidana merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hukum pidana mengatur perbuatan yang dianggap sebagai tindak kejahatan dan menentukan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Dalam konteks hukum nasional, hukum pidana tidak hanya bersifat represif (menghukum), tetapi juga preventif, yakni mencegah terjadinya tindak kejahatan melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana.

Menurut Prof. Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi siapa pun yang melanggarnya, serta menentukan syarat-syarat bagi pelaku agar dapat dijatuhi pidana. Hukum pidana dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berisi ketentuan mengenai perbuatan yang dapat dipidana dan jenis pidananya, sedangkan hukum pidana formil mengatur tata cara penegakan hukum pidana melalui sistem peradilan.

Asas – Asas Hukum Pidana

Dalam penerapannya, hukum pidana berpegang pada sejumlah asas penting, antara lain: 1. Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), yang berarti tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. 2. Asas kesalahan, yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika memiliki unsur kesalahan (baik kesengajaan maupun kelalaian). 3. Asas proporsionalitas, yang menuntut agar sanksi pidana seimbang dengan tingkat kesalahan pelaku dan dampak perbuatannya terhadap masyarakat. 4. Asas keadilan, yang menjadi landasan utama dalam menentukan kebijakan penegakan hukum pidana, baik dalam tahap penyelidikan, penuntutan, maupun peradilan.

Tujuan Hukum Pidana.

Tujuan utama hukum pidana adalah melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dengan cara menegakkan norma-norma hukum. Selain itu, hukum pidana juga memiliki fungsi untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan agar dapat kembali diterima dalam kehidupan sosial.

Dalam konteks modern, pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) mulai diperkenalkan sebagai alternatif terhadap sistem pemidanaan konvensional, dengan menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sistem Pemidanaan di Indonesia

Sistem hukum pidana Indonesia berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari warisan hukum kolonial Belanda, namun telah mengalami berbagai pembaruan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menandai reformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional. Pembaruan ini tidak hanya menyesuaikan norma hukum dengan nilai-nilai Pancasila, tetapi juga memperhatikan hak asasi manusia serta keadilan sosial. Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap prinsip keadilan restoratif dan sanksi alternatif seperti kerja sosial. Selain itu, pendekatan humanis juga diterapkan dalam sistem pemidanaan anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak di atas aspek pembalasan.

Tantangan dan Implementasi.

Meskipun hukum pidana di Indonesia terus mengalami pembaruan, tantangan dalam implementasinya masih cukup besar. Masalah korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakadilan dalam penegakan hukum masih sering menjadi sorotan publik. Diperlukan sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa hukum pidana benar-benar menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

Pada Kesimpulannya hukum pidana memiliki posisi strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan menegakkan nilai-nilai keadilan. Pembaruan sistem hukum pidana Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang humanis, adil, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Dengan penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada keadilan substantif, hukum pidana dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, aman, dan beradab.

Leave a Reply