Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Business

RAJA AMPAT: KEINDAHAN ALAM TERCORENG TAMBANG, MENGUNGKAP POLEMIK PERTAMBANGAN DI KAWASAN KONSERVASI

RAJA AMPAT: KEINDAHAN ALAM TERCORENG TAMBANG, MENGUNGKAP POLEMIK PERTAMBANGAN DI KAWASAN KONSERVASI

Oleh: Siti Mutmailah – Relawan PKBH

 

Raja ampat sering disebut juga sebagai surga terakhir yang ada di bumi karna keindahan yang dimilikinya baik itu dibawah laut maupun di daratannya. Namun, dibalik keindahannya ada cerita kelam tentang aktivitas tambang nikel yang muncul akhir – akhir ini. Yang menimbulkan perdebatan antara kepentingan ekonomi, kelestarian alam,dan keadilan untuk masyarakat lokal.

Benturan Aturan Tambang dan Kosenvasi

Indonesia mempunyai berbagai aturan mengenai pengelolaan sumber daya alam. Undang – Undang Minerba mendukung pertambangan sebagai penggerak ekonomi. Disisi lain, undang – undang konservasi dan aturan pengelolaan wilayah pesisir menekankan pentingnya menjaga lingkungan dari kerusakan.

Masalah muncul Ketika kedua aturan ini saling bertabrakan. Di raja ampat, tambang nikel memang ada yang memiliki ijin resmi namun banyak pula yang tidak memiliki ijin resmi. Tetapi tetap saja pertambangan ini dianggap mencederai konservasi bawah laut maupun daratannya. Parahnya lagi, ijin tambang ini mengabaikan hak Masyarakat adat.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Pertambangan nikel di raja ampat bukan hanya soal ijin semata. Kehadiran tambangmemicu konflik antara pemerintah, Perusahaan dan warga. Lingkungan dan ekosistem yang menompang kehidupan Masyarakat terancam rusak.

Meski pemerintah sudah mencabut Sebagian ijin tambang, banyak pihak meragukan Langkah ini cukup untu memulihkan kerusakan yang sudah terjadi.

Pandangan Hukum Islam Terkait Pertambangan di Raja Ampat

Dilihat dari persfektif hukum islam, eksploitasi alam secara berlebihan bertentangan dengan prinsip hifzh al-biah  (pelestarian lingkungan). Juga berkaitan dengan kaidah la dharar wa la dhirar (ttidak boleh saling mencelakai), dan adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan). Bahwa ditegaskan setiap Tindakan yang membawa mudharat khususnya dalam hal ini pertambangan raja ampat baik dari segi lingkungan maupun manusia nya harus dicegah.

 

Referensi

Poltak Partogi Nainggolan, “Keamanan Sosial Dan Keamanan Lingkungan Di Pulau Terluar Indonesia: Studi Kabupaten Kepulauan Raja Ampat,” Politica 3, No. 1 (2012).

Panji Rampu Ardalepa, “Peran Hukum Dalam Mengatur Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Hasil Tambang Di Kawasan Konservasi,” Unes Law Review 7, no. 2 (2024).

Indra Lorenly Nainggolan, “Hak Pengelolaan Perairan Pesisir Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil,” Law Reform 10, No. 1 (2014).

Reflita, “Eksploitasi Alam Dan Perusakan Lingkungan (Istibath Hukum Atas Ayat-Ayat Lingkungan),” Substantia 17, no. 2 (2015).

Leave a Reply