Profil PKBH UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Moto:
“Dari Kampus, Untuk Keadilan: PKBH Menghadirkan Akses Hukum di Era Digital.”
Tentang PKBH UINSSC
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah lembaga yang bergerak di bidang layanan konsultasi dan bantuan hukum, dengan komitmen kuat untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Didirikan sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, PKBH awalnya berakar dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STAIN Cirebon, dan kemudian berkembang menjadi PKBH IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Seiring transformasi kampus menjadi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon pada tahun 2024, PKBH juga resmi berganti nama melalui SK Rektor Nomor 1206 Tahun 2024, mempertegas perannya dalam era digital.
PKBH hadir untuk menjawab tantangan zaman: mengintegrasikan layanan hukum tradisional dengan teknologi informasi guna menjangkau lebih banyak masyarakat, lebih cepat, lebih efisien, dan tetap berkualitas.
Tujuan
PKBH UINSSC bertujuan untuk:
-
Menyediakan jasa bantuan hukum profesional yang mudah diakses masyarakat.
-
Meningkatkan kesadaran hukum melalui edukasi dan penyuluhan berbasis offline maupun digital.
-
Menjamin akses keadilan bagi kelompok rentan melalui layanan yang inklusif dan efisien.
-
Mendorong penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan berlandaskan hak konstitusional warga negara.
-
Membantu mewujudkan sistem peradilan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab melalui inovasi teknologi hukum.
Kegiatan Utama
Beberapa program unggulan PKBH UINSSC meliputi:
-
Pengkajian isu hukum dan sosial berbasis kolaborasi akademik dan digital.
-
Penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat umum, civitas akademika, dan pegawai UINSSC.
-
Pelatihan paralegal untuk membentuk generasi muda yang berkompeten di bidang hukum.
-
Kerja sama Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan lembaga profesi.
-
Seminar hukum nasional dan penerbitan bulletin/jurnal hukum berbasis digital.
-
Penyuluhan hukum ke sekolah, komunitas, dan kelompok masyarakat secara berkala.