Senin, 19 Mei 2025 | Cirebon — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Syekh Nurjati Cirebon menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama (PA) Cirebon terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang disediakan oleh PKBH di lingkungan PA Cirebon. Kegiatan ini berlangsung di ruang Mediasi Center PA Cirebon pada pukul 08.30–09.30 WIB.
Monev ini dihadiri oleh Hakim Pengawas, perwakilan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Sekretaris PA Cirebon. Dari pihak PKBH UIN SSC, hadir Ketua PKBH, H. Ahmad Khoirudin, Lc., M.H., bersama jajaran Badan Pengurus Harian serta petugas Posbakum yang bertugas di PA Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Posbakum selama triwulan pertama 2025. Beberapa poin penting hasil evaluasi meliputi:
Evaluasi dan Masukan Terkait Surat Gugatan dan Permohonan:
1. Posita dalam surat gugatan perlu ditulis secara rinci dalam poin-poin, bukan hanya disampaikan secara umum.
2. Perlu penguatan dalam menggali fakta dan tuntutan yang berkaitan dengan hak-hak perempuan pasca perceraian.
3. Dalam hal “utang mas kawin”, harus dijabarkan secara lengkap dengan kronologi kejadian.
4. Untuk permohonan-permohonan baru seperti Wali Adhol dan PAW, agar dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Panitera Muda atau Hakim terkait.
Evaluasi Kinerja dan Administrasi Posbakum:
1. Layanan dan koordinasi yang sudah berjalan baik perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
2. Kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) agar disampaikan dan dikonsultasikan dengan Sekretaris PA Cirebon.
3. Persiapan internal untuk menghadapi kunjungan Badan Pengawasan (Bawas) pada pekan ini juga menjadi perhatian penting dalam monev.
PKBH UIN SSC menyampaikan apresiasi atas evaluasi dan bimbingan yang diberikan, serta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di lingkungan PA Cirebon