PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK KELUARGA
Oleh: Muhammad Kent Dunedin_Relawan PKBH
Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat, yang dapat memicu timbulnya konflik. Konflik yang terjadi di dalam sebuah keluarga ini akan muncul ketika kebutuhan-kebutuhan mendasar dari sebuah keluarga tidak terpenuhi secara optimal, semisal salah satunya kebutuhan jasmani, rohani maupun sosial. Seringkali kebutuhan mendasar ini menjadi konflik dalam sebuah keluarga ketika pelaksanaan kewajiban atau tanggungjawab tidak terlaksana dengan baik dalam sebuah keluarga.
Dasar Hukum Mediasi
Dasar hukum mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian disempurnakan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Disebutkan bahwa mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas dua jenis yakni mediasi yang berada di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan akan ditangani oleh mediator swasta, perorangan maupun lembaga independen alternatif dalam penyelesaian sengketa.
Peran Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik Keluarga
Mediasi di dalam konflik keluarga salah satunya pernikahan merupakan solusi utama dalam hukum keluarga Islam. pernikahan merupakan lahirnya suatu ikatan janji antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam membangun kehidupan bersama dalam ikatan akad. Perkawinan bukanlah hanya bermakna perjanjian perdata semata, akan tetapi juga memiliki makna spiritual. Mengerti akan kondisi suami isteri adalah salah satu upaya mediator untuk menciptakan kedamaian di dalamnya. Dan sebisa mungkin mediator dapat menumbuhkan rasa kasih sayang kembali demi menjaga keutuhan rumah tangganya.
Modal utama dalam menyelesaikan konflik adalah keinginan serta beriktikad baik bagi para pihak dalam mengakhiri suatu konflik itu sendiri. Terkadang suatu konflik itu tidak dapat diselesaikan oleh para pihak yang berkonflik melainkan perlu adanya bantuan pihak ketiga di dalamnya. Sehingga mediasi inilah yang menjadi peran iktikad baik di dalam penyelesaian konflik keluarga.
Proses Mediasi dalam Penyelesaian Konflik Keluarga
Proses mediasi dalam penyelesaian konflik keluarga dalam hukum Islam lebih kita kenal dengan nama al-sulh yang bermakna menyelesaikan yang dalam hal ini dengan melibatkan seorang hakam di dalamnya. Sedangkan fakta yang ada di mayarakat itupun berbeda pula prosesnya. Akan tetapi, ketika konflik ini tidak dapat diatasi bersama maka perlu adanya mediator/hakamain dari pihak keluarga yang dapat dipercayai oleh keluarga itu sendiri.
Sehingga hal ini memerlukan tahapan/proses didalam mediasi ini, yang menjadi salah satu metode atau proses untuk mendamaikan para pihak diantaranya:
Pertama, yaitu dengan rasa kerelaan masing-masing para pihak yang berkonflik yang dilakukan di depan mediator. Rasa kerelaan ini bermakna bahwasannya dari kedua belah pihak itu memang sudah benar-benar rela untuk menyelesaikan konflik keluarganya secara terbuka untuk pihak lain yaitu dengan melibatkan pihak ketiga
Kedua, adanya perdamaian yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan mencarikan titik tengah permasalahan perkara dari suatu konflik itu sendiri. Yaitu salah satu contoh perdamaiannya bisa dengan dibuatnya perjanjian perkawinan baru kembali dari kedua belah pihak karena dengan adanya sebuah perjanjian itu bisa mengoptimalkan/mengantisipasi sebuahkeluarga menjadi harmonis.
Ketiga, yaitu persetujuan dari masing-masing keluarga yang berkonflik terhadap solusi yang diberikan oleh mediator tersebut, namun hal ini mediator tidak ikut andil dalam memutus suatu konflik, hanya sebagai titik tengahnya saja yang netral dan tidak memihak kepada siapapun, yang hanya bertugas untuk mencarikan solusi dari para pihak. Ketika proses persetujuan disetujui oleh masing-masing pihak maka proses ke empat atau yang terakhir yaitu para pihak pun memutuskan sendiri terhadap konflik yang terjadi dengan solusi yang telah diberikan pihak ketiga mediator.
Manfaat Melakukan Mediasi
Beberapa alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang paling menguntungan terutama dalam penyelesaian konflik keluarga, antara lain:
- Faktor Ekonomis, dimana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu dibandingkan arbitrase dan pengadilan.
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor pembinaan hubungan baik, dimana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
- Mediasi akan memfokuskan para pihak pada kepentingan mereka secara nyata.
- Mediasi meningkatkan kesadaran akan kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak.
- Melalui mediasi, dapat diketahui hal-hal atau isu-isu yang tersembunyi yang terkait dengan sengketa yang sebelumnya tidak disadari.
- Mediasi memberikan para pihak untuk melakukan kontrol terhadap proses dan hasil dari mediasi tersebut.
Referensi
https://news.detik.com/berita/d-6312924/apa-itu-mediasi-pengertian-dasar-hukum-dan-jenis-perkara.
Sulistiyawati, Erie Hariyanto , Peran Itikad Baik Mediasi Dalam Proses Penyelesaian Konflik Keluarga. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam (2021).
Rochmani, Safik Faozi, Wenny Megawati, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Senketa Di Luar Pengadilan Yang Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan. Proceeding Sendiu (2020).
Sudiarawan.Buku Ajar Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution) pengarang Planning Group. Denpasar: t.np, (2017).