PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR: ANTARA KEJAHATAN, REALITA DAN TANTANGAN PENEGAK HUKUM DI INDONESIA
Oleh: Siti Mutmailah_Relawan PKBH
Permerkosaan anak dibawah umur merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengoyak rasa kemanusiaan. Kejahatan ini tidak hanya mencabik kehormatan korban tetapi juga meninggalkan luka psikologis mendalam yang sulit untuk disembuhkan. Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak, sering kali justru menjadi Lokasi terjadinya kekerasan seksual, terutama inses.
Fenomena Pemerkosaan Anak dan Inses
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pemerkosaan anak ini dipengaruhi berbagai faktor, antara lainlemahnya pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan yang buruk, rendahnya Pendidikan, serta dampak arus globalisasi yang membawa pengaruh negative. Namun, Upaya hukum yang ada kerap tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
Lebih mengerikan lagi kasus inses pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Kasus inses ini umumnya berlangsung berulang selama bertahun t- tahun karena korban hidup dalam tekanan dan ancaman. Para korban tidak berani melapor karna takut atau bergantung secara ekonomi pada pelaku, sehingga kasus ini terus menjadi senyap.
Perlindungan Hukum: Harapan dan Hambatan
Pemerkosaan adalah bentuk kekerasan yang menggambarkan kerentanan posisis Perempuan, khususnya anka Perempuan terhadap dominasi dan kepentingan seksual laki – laki. Undang – undang di Indonesia telah mengatur perlindungan bagi korban melalui KUHP pasal 285 dan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana yang semakin berat hingga hukuman mati bagi pelaku tertentu. Namun dalam praktiknya, banyak kasus yang tidak terungkap karena korban merasa malu, takut dan terancam. Hal ini menjadi tantangan yang serius bagi apparat penegak hukum.
Referensi
Salam Amrullah, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan”, Jurnal Andi Djemma, Vol. 3 No. 1 (2020)
Hetty Krisnani, “Analisis Kasus Anak Perempuan Korban Pemerkosaan Inses”, Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 2 No. 1 (2019)
Dwiki Apriyansa, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Saksi Yang Diterapkan”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 4 No. 2 (2019)