Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
hartagonogini

Jangan Sampai Nyesel! Ini Alasan Kenapa Gono-Gini Harus Dibahas Sejak Awal

Jangan Sampai Nyesel! Ini Alasan Kenapa Gono-Gini Harus Dibahas Sejak Awal

Oleh : Dian Yustika Sopian – Relawan PKBH

Nikah itu bukan hanya soal cinta dan resepsi mewah, tapi juga soal tanggung jawab sama-sama termasuk urusan harta. Banyak orang yang tidak terlalu memikirkan hal ini di awal, padahal nanti bisa jadi masalah besar saat pernikahan tidak berjalan baik. Salah satu hal penting yang sering buat  kegaduhan saat bercerai itu adalah soal pembagian harta atau yang biasa disebut harta gono-gini.

Nah melihat kasus yang sedang viral sekarang yaitu kasus perceraian tiktoker cantik Dilan Janiyar.  Rumah tangga konten kreator  TikTok Dilan Janiyar dengan Safnoviar Tiasdi mendadak menarik perhatian karena kisah perselingkuhan yang terjadi. Safnoviar berselingkuh, berbanding terbalik dengan konten Dilan yang kerap memperlihatkan gambaran couple goals dan mereka punya satu anak. Dilan pun akhirnya menggugat cerai, Dilan harus berbagi harta yang selama ini dia kumpulin sendiri dengan mantan suaminya. Mulai dari tanah kosong sampai uang ratusan juta rupiah. Semua karena tidak  ada pengaturan yang jelas soal harta dalam pernikahan mereka.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Harta gono-gini itu istilah untuk harta yang didapat selama masa pernikahan, baik itu dari hasil kerja suami, istri, atau keduanya. Jadi meskipun yang bekerja hanya istri, kalau tidak ada perjanjian lain, harta itu tetap dianggap milik bersama. Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan mengenal harta ini dengan istilah harta bersama. Adapun makna harta bersama ini adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Aturan Hukum Tentang Gono-Gini di Indonesia

Menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini berlaku kecuali kalau sebelum atau selama pernikahan dibuat perjanjian yang mengatur lain (perjanjian pra-nikah atau pasca-nikah).
Putusan MK juga memperbolehkan perjanjian itu dibuat setelah menikah. Untuk non-muslim, KUHPerdata Pasal 119 juga ngatur hal yang sama.

Bagaimana Cara Pembagian Harta Gono-Gini Saat Cerai?

Kalau pasangan cerai, harta gono-gini biasanya dibagi dua. Tapi terkadang bisa juga tidak setengah-setengah, tergantung kontribusi masing-masing. Prosesnya bisa lewat mediasi, pengadilan, atau kesepakatan bersama. Yang penting, harus jelas mana harta yang termasuk harta bersama dan mana yang harta pribadi. UU Perkawinan mengenal dua jenis harta dalam perkawinan yang terbagi ke dalam 2 macam, yakni:

  • Harta bersama: harta yang diperoleh selama perkawinan, yang dikenal pula dengan istilah harta gono-gini;
  • Harta bawaan masing-masing suami istri: meliputi harta yang diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan Hakim

Ketika hakim memutuskan soal pembagian harta, mereka akan lihat beberapa hal:

  • Siapa yang lebih banyak berkontribusi secara ekonomi
  • Apakah salah satu pihak terbukti bersalah (misalnya selingkuh)
  • Apakah ada bukti jelas soal asal-usul harta
  • Apakah ada anak yang harus diperhatikan juga (misalnya untuk kebutuhan hidup anak)

Tips Bijak Urus Harta dalam Pernikahan

Ada beberapa tips agar harta gono-gini terbagi dengan baik :

  1. Catat aset yang dimiliki sebelum dan selama nikah.
  2. Buat perjanjian tertulis kalau kamu dan pasangan setuju buat pisah harta.
  3. Konsultasi hukum sebelum atau sesudah nikah.
  4. Saling terbuka soal kondisi keuangan masing-masing.

Kesimpulan

Harta gono-gini itu bukan hal yang tabu untuk dibahas. Justru dengan mengerti dan sudah menyiapkan dari awal, kita bisa terhindar dari masalah besar di kemudian hari. Cinta memang penting, tapi jangan lupa logika juga perlu dijalanin.

 

Referensi :

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

KUHPerdata Pasal 119

Hukumonline.com – Pembagian harta gono-gini setelah perceraian, https://www.hukumonline.com/klinik/a/harta-gono-gini-setelah-perceraian-cl6045/

Kompas.com – “Cerita Dilan Janiyar Diselingkuhi Suami hingga Tetap Berikan Uang Gana-gini Rp 800 Juta”, https://www.kompas.com/hype/read/2025/05/01/110843266/cerita-dilan-janiyar-diselingkuhi-suami-hingga-tetap-berikan-uang-gana-gini

Leave a Reply