Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
hukum islam

Dilema Hak Asuh Anak: Siapa yang Paling Berhak Setelah Perceraian?

Dilema Hak Asuh Anak: Siapa yang Paling Berhak Setelah Perceraian?

Oleh : Dian Yustika Sopian – Relawan PKBH

hak asuh bukan hanya soal siapa yang “memiliki” anak, tapi tetapi lebih pada siapa yang paling mampu menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan perkembangan anak secara utuh—baik fisik, emosional, maupun mental.

Apa sih hak asuh anak itu?

Hak asuh anak adalah tanggung jawab sekaligus hak yang dimiliki oleh orang tua untuk menjaga, melindungi, mendidik, dan merawat anak mereka hingga anak tumbuh dewasa. Hak ini tetap berlaku baik saat orang tua masih menikah, sedang dalam proses bercerai, maupun setelah perceraian terjadi. Mengenai hak asuh anak itu terbagi menjadi dua bagian utama :

  • Hak asuh hukum adalah hak untuk membuat keputusan penting dalam hidup anak—misalnya soal pendidikan, layanan kesehatan, agama, dan hal-hal besar lain yang menyangkut masa depan anak.
  • Hak asuh fisik itu bisa dikatakan adalah Orang yang memiliki hak asuh fisik bertanggung jawab langsung atas kebutuhan harian anak, seperti makan, tidur, pergi ke sekolah, dan lain-lain.

Dasar hukum apa yang ada dalam hak asuh anak?

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 yang diperbarui pada 2020), setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri. Namun, bila ada alasan hukum yang kuat—misalnya situasi rumah tangga yang tidak sehat—pengadilan dapat memutuskan pemisahan demi kepentingan terbaik anak.

Dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, anak yang belum mumayyiz (biasanya di bawah usia 12 tahun) berada dalam hak asuh ibu. Tapi, anak yang sudah mumayyiz (12 tahun ke atas) memiliki hak untuk memilih sendiri apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu.

Di sinilah mulai dihargai suara dan kehendak anak sebagai individu yang mulai mengerti benar dan salah.

Apakah boleh hak asuh anak dapat berpindah ke ayah?

Meskipun secara umum anak yang masih kecil (di bawah 12 tahun) berada di bawah asuhan ibu, ada situasi tertentu di mana hak asuh dapat dialihkan ke ayah demi kebaikan dan keselamatan anak.

Berikut beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan kuat untuk itu:

  1. Ibu Tidak Bisa Menjamin Keselamatan Anak, Jika ibu dianggap tidak mampu memberikan rasa aman—baik secara fisik maupun mental—misalnya karena kondisi lingkungan yang membahayakan atau ketidakstabilan emosional, maka ayah bisa mengajukan permohonan hak asuh.
  2. Ibu Memiliki Perilaku yang Membahayakan dan Sulit Diperbaiki, Seperti kecanduan berat (alkohol atau narkoba), sering melakukan kekerasan, atau perilaku negatif lain yang berulang dan sudah tidak bisa dikendalikan. Hal-hal ini bisa mengancam tumbuh kembang anak jika tetap berada dalam pengasuhan tersebut.
  3. Ibu Terlibat Kasus Hukum Serius, Jika ibu sedang menjalani hukuman pidana atau berada dalam tahanan karena kasus hukum berat, maka secara logis dan hukum, ayah menjadi pihak yang lebih layak mengasuh anak.

Surat pernyataan hak asuh anak

Surat pernyataan hak asuh anak adalah surat resmi yang menyatakan siapa yang diberikan hak untuk mengasuh anak setelah perceraian. Dokumen ini juga bisa jadi bukti legal kalau di kemudian hari muncul perselisihan soal hak asuh anak. Di dalam surat ini, biasanya berisi informasi seperti: Nama lengkap ayah dan ibu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing, agama dan alamat, nama anak yang dimaksud, juga pernyataan dari pihak yang menyerahkan hak asuh (misalnya dari ayah ke ibu). Misalnya, jika suami ingin memberikan hak asuh kepada istri, maka di surat ini suami akan menulis bahwa ia ikhlas dan rela menyerahkan hak asuh anak sepenuhnya kepada istri, tanpa paksaan, demi kebaikan anak.

Kesimpulan

Hak asuh bukan hanya masalah hukum atau siapa yang “menang” dalam perceraian. Ini tentang siapa yang bisa memberi cinta, stabilitas, dan masa depan terbaik bagi anak. Ketika terjadi perselisihan, pengadilan akan menilai secara menyeluruh: bukan hanya dari sisi ekonomi, tapi juga dari sikap, kedekatan emosional, dan kesiapan orang tua menjadi tempat anak tumbuh dan berkembang secara sehat.

 

Referensi :

H Kara, O Anlar MY Ağargün. “Hak Asuh Anak.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents 7, no. 2 (2014): 107–15.

“Pembagian Hak Asuh Anak Setelah Bercerai, Siapa yang Paling Berhak?”, SehatQ. (Hak Asuh Anak dalam Perceraian, Siapa yang Paling Berhak?),  Diakses tanggal 2021-06-15.

Sari, Rita Kumala. “Penelitian Kepustakaan Dalam Penelitian Pengembangan Pendidikan Bahasa Indonesia.” Jurnal Borneo Humaniora 4, no. 2 (2021): 63.

“Hak asuh anak”, Kejaksaan Republik Indonesia, (Halo JPN | Beranda), diakses tanggal 17-11-2023 pukul 11:03

Adriar ardianto. “(Skripsi) Pelaksanaan Hak Asuh Anak Atas Penepatan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Di Indonesia,” no. 946 (2009).

” Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diambil oleh Ayah?”, hukum online, (Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diambil oleh Ayah? | Klinik Hukumonline), diakses tanggal 24 -07-2024

 

 

Leave a Reply