Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
hukum positif

Baik Secara Terstruktur, Kenapa Negara Masih Bermasalah?

Baik Secara Terstruktur, Kenapa Negara Masih Bermasalah?
Oleh : Mukhammad Shokhib Daulah — Relawan PKBH

Kelembagaan negara merujuk pada seluruh organisasi pemerintahan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas negara sesuai dengan hukum dan konstitusi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Nah, Kelembagaan Negara juga pastinya punya sistem-sistem nya nih di dalam nya, antara lain:
1. Legislatif: Bertugas menyusun dan mengesahkan undang-undang melalui lembaga seperti DPR, MPR, dan DPD.
2. Eksekutif: Memiliki peran dalam melaksanakan undang-undang, yang dijalankan oleh Presiden dan para Menteri.
3. Yudikatif: Berfungsi mengawasi dan mengadili setiap pelanggaran hukum, diwakili oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Ga cuma sistem nya aja yang di bahas nih, pasti nya dari sistem-sistem ini harus ada fungsi nya dong? Jadi, fungsi nya itu antara lain:

  1. Menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
  2. Menjadi jembatan antara negara dan rakyat, memastikan komunikasi yang efektif.
  3. Menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai tujuan negara.

Dari tujuan, dan pembahasan nya sudah cukup terstruktur ya Kelembagaan Negara di Indonesia ini, Nah lalu kenapa Indonesia masih tidak baik-baik saja?

Kelembagaan negara Indonesia telah terstruktur dengan baik, membagi kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, keberadaan struktur yang baik tidak menjamin kondisi negara selalu stabil. Beberapa faktor yang masih menjadi tantangan adalah:

  • Tekanan Ekonomi dan Kebijakan: Indikator ekonomi awal 2025 menunjukkan deflasi, melemahnya rupiah, dan penurunan daya beli, ditambah kebijakan yang tidak konsisten.
  • Polarisasi Politik dan Ketidakpercayaan Publik: Ketidakpastian politik dan meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah mengganggu stabilitas sosial.
  • Masalah Tata Kelola dan Korupsi: Persepsi korupsi yang tinggi dan masalah tata kelola menghambat efektivitas lembaga negara.
  • Ketimpangan Ekonomi dan Sosial: Daya beli masyarakat menurun, utang meningkat, dan ketimpangan sosial semakin lebar.
  • Tantangan Eksternal: Ketidakpastian ekonomi global dan gejolak pasar turut memengaruhi situasi domestik.

Jadi, meski kelembagaan negara sudah terstruktur, tantangan internal dan eksternal tetap harus diatasi. Kebijakan yang tepat, tata kelola yang bersih, dan kepercayaan publik yang kuat diperlukan agar Indonesia dapat mencapai kesejahteraan dan stabilitas yang diinginkan.

Dari ke lima alasan di atas, kita bisa memahami bahwa beberapa faktor Negara Indonesia masih tidak baik-baik saja karna hal-hal tersebut, bahkan mungkin masih banyak faktor yang lainnya yang belum kita ketahui.
Lalu dasar hukum konstitusi Kelembagaan Negara memang nya ada? Ada! Pasti ada, di luar bagaimana implementasinya tapi dasar hukum sudah di berlakukan:

Dasar hukum kelembagaan negara di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 memuat ketentuan mengenai struktur dan fungsi lembaga negara, serta hubungan antara lembaga-lembaga tersebut. Selain UUD 1945, ada juga peraturan perundang-undangan lain yang mengatur lebih lanjut mengenai kelembagaan negara, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Ga cuma dasar hukum konstitusi nya nih! Ada juga dalam Kitab Suci umat muslim dalam QS An-Nisa ayat 58 yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan keadilan dalam menjalankan tugas, QS Al-Baqarah ayat 213 dan An-Nisa ayat 59 yang menyoroti tanggung jawab pemimpin dan wakil rakyat, serta QS Ali Imran ayat 159 yang menjelaskan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Jadi, dasar hukum konstitusi, dan landasan agama sudah berlaku ya sejak lama, masalahnya pada lima perkara di atas itu harusnya segera di perbaiki dan cari jalan keluarnya agar Indonesia menjadi baik-baik saja.

KESIMPULAN
Meskipun kelembagaan negara Indonesia telah terstruktur dengan baik melalui pembagian kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, berbagai tantangan masih mengganggu stabilitas dan kesejahteraan negara. Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, polarisasi politik, masalah tata kelola, ketimpangan sosial, dan tantangan eksternal perlu diatasi dengan kebijakan yang tepat dan tata kelola yang bersih. Selain itu, dasar hukum yang kuat, baik dari UUD 1945 maupun nilai-nilai agama, memberikan landasan yang solid untuk memperbaiki kondisi ini. Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencari solusi agar Indonesia dapat mencapai keadaan yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

REFERENSI
Yusuf M. Arif, “Pengertian, Fungsi dan Pembagian Lembaga Negara”
Mardiasmo, Akuntabilitas Kelembagaan Negara, 2018.
Sukanto, Politik dan Kelembagaan Negara, 2017.
Riyadi, “Tata Kelola Pemerintahan yang Baik: Perspektif Kelembagaan,” 2020.
Nugroho, Reformasi Kelembagaan Negara: Tantangan dan Peluang, 2019.
Sari, “Dampak Korupsi terhadap Kelembagaan Negara di Indonesia,” 2021

Leave a Reply