Materai Bukanlah Syarat Sah Dalam Suatu Perjanjian. Lantas Berfungsi Sebagai Apa?
Oleh: Dean Alfaris – Relawan PKBH UINSSC
Dalam mengurus suatu dokumen atau persyaratan dalam sebuah perjanjian seringkali kita menemukan istilah harus tanda tangan diatas materai. Karena terus berulang kita menganggap bahwasannya adanya materai itu wajib dalam suatu dokumen perjanjian dan jika tidak mencantumkan dianggap menjadi tidak sah.
Tetapi ternyata Materai bukanlah syarat dalam suatu perjanjian?
Yuk kita simak pembahasannya
Dalam pasal 1320 KUH Perdata menjelaskan yang menjadi syarat sah dalam suatu perjanjian adalah:
- Kesepakatan, para pihak harus sepakat tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan hukum, pihak-pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum (misalnya sudah dewasa dan tidak dalam pengampuan).
- Suatu Hal tertentu: Objek perjanjian harus jelas, misalnya barang atau jasa yang diperjanjikan.
- ausa yang halal:Tujuan dari perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum atau dapat dibatalkan sesuai dengan jenis cacatnya.
Nah ternyata dalam Pasal 1320 KUH Perdata tidak dijelaskan mengenai penggunaan materai dalam suatu dokumen perjanjian. Lantas apa fungsi materai dalam suatu dokumen perjanjian?
Secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen perlu menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan.
Namun demikian, perlu Anda perhatikan bahwa suatu dokumen seperti surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tetap dikatakan SAH.
Lalu dokumen apa saja yang menjadi objek bea materai?
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata di antaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Jadi udah paham dong fungsi materai dalam suatu dokumen perjanjian?
Referensi:
- Pasal 1320 KUHPerdata
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai