HAK TERDUGA KETIKA DITANGKAP POLISI
Oleh: Dean Alfaris – Relawan PKBH UINSSC
Apabila polisi melaksanakan penangkapan, apa saja yang menjadi hak dari terduga?
Indonesia merupakan negara hukum tetapi dalam kehidupan sehari-hari seringkali masyarakat tidak mengetahui mengenai hak dan juga kewajiban sebagai warga negara karena banyak sekali produk hukum yang ada. Tentunya dalam hal ini masyarakat harus teredukasi apabila terjadi penangkapan oleh pihak kepolisian. Meskipun telah ditangkap tetapi pelaku/terduga memiliki hak asasi yang harus dipenuhi sesuai dengan asas hukum seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum hakim memutuskan suatu perkara. Lantas apa saja yang menjadi hak ketika terduga/tersangka dalam suatu perkara. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak Saat Ditangkap
Pasal 18 KUHAP mengatur bahwa saat tersangka ditangkap, ia memiliki hak:
- Diberitahu alasan penangkapan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.
- Diperlihatkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- Tidak boleh ditangkap lebih dari 1×24 jam, kecuali ada penetapan lebih lanjut dari hakim.
- Dapat menghubungi pengacara atau keluarga untuk mendapatkan bantuan hukum.
Hak Saat Digeledah
Pasal 32 dan Pasal 33 KUHAP mengatur hak tersangka dalam penggeledahan:
- Penggeledahan harus dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri kecuali dalam keadaan mendesak.
- Tersangka atau keluarganya berhak menyaksikan penggeledahan, kecuali jika tidak memungkinkan.
- Barang yang disita harus dicatat dan dibuat berita acara yang ditandatangani oleh petugas dan pemilik rumah/tersangka.
Hak Saat Ditahan
Pasal 21 KUHAP menjelaskan hak-hak tersangka selama penahanan:
- Mengetahui alasan penahanan secara jelas.
- Didampingi oleh pengacara selama pemeriksaan.
- Dapat menghubungi keluarga dan penasihat hukum.
- Mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga atau pihak lain.
- Mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit.
- Tidak boleh disiksa atau dipaksa memberikan keterangan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)