Tata Cara dan Syarat Administratif Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri
Oleh Nurhayati
Pendaftaran perkara di pengadilan merupakan pintu masuk utama bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan melalui jalur hukum. Baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri, proses ini memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan bahwa setiap sengketa atau permasalahan hukum yang diajukan dapat tercatat secara resmi, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, meskipun tujuannya sama, tata cara serta syarat administratif yang diperlukan bisa berbeda, tergantung pada jenis perkara dan jenis pengadilan tempat perkara tersebut didaftarkan.
Di Pengadilan Agama, perkara yang biasanya didaftarkan berkaitan dengan masalah keluarga dan pernikahan, seperti gugatan cerai, permohonan itsbat nikah, sengketa waris, hingga masalah hak asuh anak. Seseorang yang ingin mendaftarkan perkara harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, misalnya surat gugatan atau permohonan yang sudah ditulis dengan jelas, fotokopi KTP sebagai identitas diri, buku nikah untuk perkara perceraian, atau dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis perkara. Setelah semua dokumen lengkap, pihak pendaftar mendatangi bagian pendaftaran di Pengadilan Agama. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, memberikan penjelasan apabila ada yang kurang, lalu menghitung besarnya panjar biaya perkara. Panjar biaya ini meliputi biaya administrasi dan biaya pemanggilan para pihak, yang jumlahnya akan berbeda tergantung lokasi dan kompleksitas perkara. Setelah panjar dibayarkan melalui kas pengadilan atau bank yang bekerja sama, barulah perkara tersebut dicatat dalam register resmi dan memperoleh nomor perkara. Dengan nomor perkara inilah sebuah proses hukum dianggap sah dimulai.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri, perkara yang diajukan lebih beragam, meliputi perkara perdata seperti sengketa tanah, hutang piutang, wanprestasi, maupun perkara pidana yang diajukan oleh penuntut umum. Untuk perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan perlu menyiapkan surat gugatan yang jelas, identitas para pihak, serta dokumen pendukung sesuai objek sengketa, misalnya sertifikat tanah, perjanjian tertulis, atau bukti transaksi. Sama halnya dengan di Pengadilan Agama, berkas tersebut akan diperiksa di meja pendaftaran, kemudian dihitung panjar biaya perkara . Setelah dibayarkan, perkara dicatat dalam register dan mendapatkan nomor perkara. Khusus untuk perkara pidana, proses pendaftaran umumnya dilakukan oleh kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik, sehingga alurnya sedikit berbeda dengan perkara perdata.
Perkembangan teknologi juga membawa perubahan besar dalam tata cara pendaftaran perkara. Mahkamah Agung telah memperkenalkan sistem e-Court yang memungkinkan masyarakat maupun kuasa hukum untuk mendaftarkan perkara secara online. Melalui sistem ini, pihak yang berperkara tidak perlu lagi selalu datang langsung ke pengadilan hanya untuk menyerahkan berkas atau membayar biaya perkara. Semua proses dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya melalui transfer bank, hingga penerimaan panggilan sidang yang dikirimkan secara daring. Meski begitu, inti dari proses administrasi tetap sama, yaitu memastikan berkas gugatan atau permohonan lengkap, identitas para pihak jelas, serta panjar biaya perkara sudah dibayarkan.
Dari semua tahapan tersebut, terlihat bahwa tata cara pendaftaran perkara di pengadilan, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sangat menekankan pada ketertiban administrasi. Hal ini bertujuan agar proses peradilan berjalan dengan rapi, para pihak yang bersengketa memperoleh kepastian hukum, dan pengadilan memiliki dasar yang sah untuk memproses setiap perkara. Dengan adanya sistem manual maupun sistem elektronik, masyarakat kini memiliki pilihan yang lebih mudah untuk mengakses keadilan, sehingga cita-cita peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan dapat lebih mendekati kenyataan.