Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Business

Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Perekonomian Digital

Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Perekonomian Digital

oleh H. Ahmad Khoiruddin, Lc. MH.

Dalam era perekonomian digital, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM menghadapi peluang besar sekaligus tantangan yang tidak kecil. Transformasi digital telah membuka ruang baru bagi para pelaku usaha untuk memperluas pasar, memasarkan produk tanpa batas geografis, dan mengakses konsumen dengan lebih cepat melalui berbagai platform daring. Jika sebelumnya UMKM hanya dapat menjangkau konsumen di lingkup lokal, kini mereka bisa memasarkan produk hingga ke tingkat nasional bahkan internasional hanya dengan memanfaatkan teknologi. Namun, di balik peluang besar itu terdapat berbagai persoalan yang membuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diperhatikan.

Perlindungan hukum berperan sebagai tameng yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi pelaku UMKM ketika menjalankan aktivitas usahanya. Dalam dunia digital, bentuk perlindungan tersebut mencakup banyak aspek, mulai dari hak atas kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, hingga jaminan kepastian dalam transaksi elektronik. Misalnya, banyak pelaku UMKM yang mengembangkan produk dengan merek tertentu atau bahkan menciptakan karya kreatif yang unik. Tanpa adanya perlindungan hukum atas merek dagang, desain, atau hak cipta, sangat mungkin karyanya ditiru pihak lain yang lebih besar dan lebih kuat secara modal. Hal ini tentu bisa merugikan pelaku usaha kecil yang sejatinya berusaha tumbuh dan berkembang melalui kreativitas.

Selain itu, perkembangan perdagangan elektronik atau e-commerce juga membawa tantangan baru. Transaksi daring yang dilakukan melalui marketplace maupun media sosial sering kali rawan penipuan, baik dari pihak pembeli maupun penjual. Ada pelaku usaha yang tidak menerima pembayaran meski barang sudah dikirim, ada pula konsumen yang merasa dirugikan karena produk tidak sesuai deskripsi. Dalam konteks ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi instrumen penting untuk melindungi para pelaku UMKM agar dapat berusaha dengan tenang tanpa khawatir akan praktik curang yang merugikan mereka.

Tidak hanya itu, perlindungan hukum juga berkaitan erat dengan akses pelaku UMKM terhadap sistem keuangan digital. Saat ini banyak UMKM yang memanfaatkan layanan fintech seperti dompet digital, pinjaman online, atau pembayaran melalui QRIS untuk memperlancar usahanya. Namun di balik kemudahan itu, risiko penyalahgunaan data pribadi maupun praktik pinjaman ilegal juga cukup tinggi. Oleh karena itu, regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan pengawasan terhadap lembaga keuangan digital sangat penting agar UMKM tidak terjerat masalah baru ketika mencoba memanfaatkan peluang dari teknologi keuangan.

Di sisi lain, perlindungan hukum bagi UMKM dalam perekonomian digital tidak hanya sebatas melindungi dari kerugian, tetapi juga memberi kepastian dalam mengembangkan usaha. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat posisi UMKM, misalnya kemudahan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), program bantuan hukum, hingga fasilitasi pendaftaran merek secara daring. Kebijakan ini dimaksudkan agar UMKM tidak lagi menghadapi hambatan birokrasi yang rumit, melainkan bisa memperoleh akses perlindungan dengan cepat dan mudah.

Meskipun demikian, masih ada kendala yang dihadapi dalam praktiknya. Banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka di dunia digital. Rendahnya literasi hukum dan digital sering membuat pelaku usaha tidak sadar bahwa mereka sebenarnya bisa melindungi merek, karya, maupun transaksi usahanya melalui jalur hukum. Di sinilah pentingnya peran pemerintah, akademisi, dan lembaga bantuan hukum untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar pelaku UMKM memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.

Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, UMKM dapat lebih percaya diri dalam bersaing di pasar digital. Mereka tidak lagi takut produk mereka ditiru, tidak khawatir akan transaksi curang, dan lebih leluasa memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan usaha. Pada akhirnya, perlindungan hukum yang diberikan kepada UMKM bukan hanya bermanfaat bagi para pelaku usaha itu sendiri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan. UMKM yang terlindungi dengan baik akan tumbuh lebih kuat, menyerap tenaga kerja lebih banyak, dan menjadi tulang punggung perekonomian yang kokoh di era digital.

Dengan demikian, keberadaan hukum dalam perekonomian digital bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi yang memastikan bahwa pertumbuhan UMKM dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan. Perlindungan hukum yang menyeluruh akan memastikan bahwa transformasi digital bukan hanya menguntungkan pihak-pihak besar, tetapi juga memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, berdaya saing, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi nasional.

Leave a Reply