Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com

Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Antara Hak Privasi dan Kepentingan Publik

Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Antara Hak Privasi dan Kepentingan Publik

Oleh Sohibul Wapa Atoillah, S.H.I., M.H.

Di tengah derasnya arus perkembangan teknologi digital, data pribadi telah menjelma menjadi aset yang jauh lebih berharga daripada sekadar catatan identitas seseorang. Informasi mengenai nama, alamat, nomor telepon, riwayat kesehatan, hingga preferensi belanja dan kebiasaan sehari-hari kini tersimpan dan tersebar melalui berbagai platform digital. Hampir setiap langkah manusia meninggalkan jejak digital, baik ketika mengunggah foto di media sosial, mendaftar layanan transportasi daring, mengisi formulir bantuan sosial, hingga sekadar mencari informasi di mesin pencari. Jejak ini pada akhirnya membentuk gambaran utuh mengenai siapa kita, apa yang kita lakukan, dan bagaimana kita hidup. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi isu penting yang tidak bisa lagi diabaikan.

Hak atas privasi, termasuk perlindungan data pribadi, sesungguhnya merupakan hak asasi yang melekat pada setiap individu. Hak ini memberi jaminan bahwa seseorang bebas dari intervensi pihak lain dalam urusan pribadi yang bersifat sensitif. Namun, seiring dengan kebutuhan masyarakat modern yang semakin terhubung dengan teknologi, hak privasi ini sering kali berbenturan dengan kepentingan publik. Negara misalnya, membutuhkan data warga untuk memastikan distribusi bantuan sosial berjalan tepat sasaran, atau ketika menghadapi pandemi, data kesehatan masyarakat diperlukan untuk melacak penyebaran penyakit. Di sisi lain, aparat keamanan juga membutuhkan akses terhadap data pribadi untuk mencegah tindak kriminal maupun terorisme.

Ketegangan antara privasi individu dan kepentingan publik inilah yang melahirkan dilema sekaligus tantangan besar. Apakah data pribadi harus sepenuhnya dirahasiakan, ataukah bisa dibuka atas nama kepentingan umum? Jawaban atas pertanyaan ini tentu tidak sederhana. Yang jelas, perlindungan data pribadi tidak boleh dimaknai sebagai penghalang bagi pembangunan dan keamanan, melainkan sebagai mekanisme untuk menyeimbangkan dua kepentingan yang sama-sama penting: melindungi hak individu dan memastikan kepentingan publik.

Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya isu ini semakin menguat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan payung hukum yang jelas mengenai bagaimana data pribadi harus dikelola, siapa yang bertanggung jawab, dan apa konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran. Hadirnya regulasi ini menjadi langkah maju dalam menempatkan perlindungan privasi sebagai prioritas, sejalan dengan praktik global di berbagai negara yang lebih dahulu memiliki aturan serupa.

Meski demikian, regulasi saja tidak cukup. Perlindungan data pribadi juga menuntut kesadaran masyarakat dalam menjaga informasi milik mereka sendiri. Masih banyak orang yang dengan mudah membagikan nomor telepon, alamat, atau bahkan foto identitas di ruang publik digital tanpa mempertimbangkan risiko penyalahgunaan. Padahal, kebocoran data bisa berdampak serius: mulai dari penipuan, pencurian identitas, hingga kerugian finansial. Oleh karena itu, literasi digital menjadi kunci agar masyarakat mampu memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data, mengenali potensi ancaman, serta menggunakan teknologi dengan lebih bijak.

Perusahaan dan penyedia layanan digital pun memiliki peran besar dalam hal ini. Mereka bukan hanya berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, tetapi juga harus transparan dalam mengelola data pengguna. Prinsip consent atau persetujuan pengguna harus benar-benar dihormati, sehingga data tidak diproses tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya. Lebih dari itu, perusahaan juga harus membangun sistem keamanan yang kuat agar tidak mudah diretas atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada akhirnya, perlindungan data pribadi di era digital bukan hanya tentang regulasi hukum atau kewajiban teknis, melainkan tentang membangun kepercayaan. Masyarakat akan merasa aman menggunakan layanan digital jika yakin bahwa data mereka terlindungi. Negara akan lebih mudah menjalankan kebijakan publik jika mampu menjamin bahwa setiap data yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan bersama tanpa melanggar hak privasi. Dan perusahaan akan semakin berkembang jika berhasil menjaga loyalitas pengguna melalui komitmen melindungi data pribadi.

Dengan demikian, tantangan terbesar kita hari ini adalah bagaimana menyeimbangkan hak privasi individu dengan kepentingan publik. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk diharmoniskan. Privasi memberikan perlindungan, sementara kepentingan publik memastikan keberlangsungan hidup bersama. Selama keduanya dijalankan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan tanggung jawab, maka era digital dapat menjadi ruang yang aman, bermanfaat, dan berkeadilan bagi semua.

Leave a Reply