Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com

Mekanisme Pendaftaran Perkara di Pengadilan: Dari Manual ke Sistem e-Court

Mekanisme Pendaftaran Perkara di Pengadilan: Dari Manual ke Sistem e-Court

Oleh Nurhayati

Pendaftaran perkara di pengadilan adalah langkah awal yang sangat penting bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan. Proses ini menjadi pintu masuk agar sebuah perkara dapat diproses secara resmi oleh hakim melalui persidangan. Dahulu, mekanisme pendaftaran perkara dilakukan secara manual, yaitu dengan datang langsung ke kantor pengadilan dan menyerahkan berkas gugatan atau permohonan kepada petugas. Cara ini cukup sederhana, namun seringkali memakan waktu yang lama, karena masyarakat harus antre di loket pendaftaran, menyiapkan dokumen fisik dalam bentuk kertas, dan membayar biaya perkara secara tunai melalui kas pengadilan. Sistem manual juga menuntut pihak yang berperkara untuk bolak-balik ke pengadilan, terutama jika ada kekurangan berkas atau revisi surat gugatan yang belum sesuai aturan.

Pada mekanisme manual, pihak yang hendak mendaftarkan perkara harus membawa surat gugatan atau permohonan yang sudah ditandatangani, melampirkan fotokopi identitas diri, serta dokumen pendukung yang sesuai dengan jenis perkara yang diajukan. Misalnya, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama diperlukan buku nikah, sementara dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri dibutuhkan dokumen bukti kepemilikan atau perjanjian tertulis. Setelah semua berkas diperiksa oleh petugas, pihak pendaftar akan diberi taksiran biaya perkara atau yang disebut panjar biaya. Panjar ini kemudian dibayarkan ke kas pengadilan atau bank yang ditunjuk. Setelah biaya tersebut dilunasi, perkara baru bisa dicatat dalam register resmi pengadilan dan mendapatkan nomor perkara sebagai tanda bahwa proses hukum telah resmi berjalan.

Seiring dengan perkembangan teknologi, Mahkamah Agung memperkenalkan sistem baru yang disebut e-Court. Sistem ini merupakan inovasi untuk mewujudkan peradilan modern yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan. Melalui e-Court, pendaftaran perkara dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Masyarakat atau advokat cukup membuat akun pada aplikasi e-Court, lalu mengunggah surat gugatan atau permohonan dalam bentuk dokumen digital. Identitas diri, bukti pendukung, serta dokumen lain juga bisa dikirimkan melalui sistem ini. Setelah itu, sistem akan otomatis menghitung panjar biaya perkara, yang dapat langsung dibayarkan melalui transfer bank atau metode pembayaran elektronik lainnya.

Keunggulan e-Court tidak hanya terletak pada kemudahan pendaftaran, tetapi juga pada proses lanjutan yang lebih efisien. Misalnya, panggilan sidang yang biasanya dikirimkan melalui juru sita kini dapat dikirimkan secara elektronik melalui e-Summons. Selain itu, dengan sistem e-Litigation yang terintegrasi, para pihak bahkan bisa mengajukan jawaban, replik, duplik, atau bukti secara online tanpa harus hadir langsung di pengadilan, kecuali pada tahap pembuktian tertentu yang memerlukan kehadiran fisik. Hal ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pengadilan atau memiliki keterbatasan waktu dan biaya untuk bolak-balik datang ke kantor pengadilan.

Meski demikian, peralihan dari sistem manual ke e-Court tidak serta merta berjalan tanpa tantangan. Sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di pedesaan atau yang belum terbiasa menggunakan teknologi, masih merasa kesulitan untuk memanfaatkan layanan ini. Ada juga yang terbatas dalam akses internet maupun perangkat elektronik, sehingga masih lebih memilih sistem manual. Oleh karena itu, dalam praktiknya saat ini kedua sistem masih berjalan berdampingan. Masyarakat yang mampu dan terbiasa dengan teknologi bisa memanfaatkan e-Court, sementara mereka yang belum siap tetap dilayani melalui pendaftaran manual di pengadilan.

Mekanisme pendaftaran perkara yang kini beralih dari manual ke sistem e-Court merupakan wujud nyata modernisasi peradilan di Indonesia. Dengan adanya pilihan sistem ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses pengadilan, mengurangi biaya transportasi dan waktu, serta mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat. Pada akhirnya, tujuan besar dari sistem ini adalah mewujudkan pengadilan yang terbuka, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencari keadilan tanpa terhalang oleh keterbatasan jarak, waktu, atau biaya.

Leave a Reply