Jl. Kandang Perahu No. 23, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon 0822-3014-4449 / 0896-0604-2157 Email: pkbh.syekhnurjati@gmail.com
Hukum Ekonmi Syariah

Hukum Ekonomi Syariah sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Nasional

Hukum Ekonomi Syariah sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Nasional

Oleh Nur Fitriatuz Zuhro

Hukum ekonomi syariah semakin menempati posisi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Kehadiran sistem hukum ini tidak hanya sebagai alternatif, tetapi juga sebagai pilar yang dapat menopang arah kebijakan ekonomi bangsa agar lebih adil, stabil, dan berkelanjutan. Dalam pandangan syariah, kegiatan ekonomi tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan juga bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, hukum ekonomi syariah hadir dengan seperangkat aturan yang menekankan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan antara kepentingan individu serta kepentingan sosial.

Dalam praktiknya, hukum ekonomi syariah banyak diwujudkan melalui sektor keuangan syariah, seperti perbankan, asuransi, dan lembaga pembiayaan yang berbasis syariah. Perbedaan utama sistem ini dengan sistem konvensional adalah pada larangan riba, gharar atau ketidakjelasan, serta praktik spekulasi yang merugikan. Sebagai gantinya, hukum ekonomi syariah mendorong transaksi yang berbasis bagi hasil, jual beli nyata, serta kerja sama usaha yang saling menguntungkan. Mekanisme seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, atau ijarah menjadi bentuk nyata dari instrumen ekonomi syariah yang sudah dikenal luas di masyarakat. Dengan adanya aturan ini, hubungan antara pelaku usaha dan lembaga keuangan tidak lagi didasarkan pada praktik yang eksploitatif, tetapi lebih kepada kemitraan yang sehat dan berkeadilan.

Keberadaan hukum ekonomi syariah juga memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat inklusi keuangan. Banyak masyarakat yang sebelumnya enggan atau tidak terjangkau oleh layanan keuangan konvensional kini mulai terbuka terhadap lembaga keuangan syariah karena dianggap lebih sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai mereka. Hal ini tentu saja berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi nasional, sebab semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pembiayaan dan ikut serta dalam aktivitas ekonomi produktif. Dengan demikian, hukum ekonomi syariah membantu memperluas basis partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Selain itu, hukum ekonomi syariah mendorong pengelolaan kekayaan yang lebih bertanggung jawab. Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang diatur dalam hukum Islam memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan. Melalui sistem distribusi kekayaan ini, masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup. Di sisi lain, masyarakat yang memiliki kelebihan harta didorong untuk menyalurkannya demi kepentingan sosial. Dengan mekanisme yang adil ini, hukum ekonomi syariah berkontribusi mengurangi kesenjangan ekonomi sekaligus memperkuat solidaritas sosial, yang merupakan fondasi penting dalam pembangunan nasional.

Di tingkat regulasi, pemerintah Indonesia juga semakin memperhatikan pentingnya hukum ekonomi syariah. Kehadiran undang-undang perbankan syariah, penguatan peran Dewan Syariah Nasional, serta dukungan terhadap lembaga keuangan syariah menjadi bukti bahwa sistem ini dipandang relevan dan strategis bagi pembangunan bangsa. Bahkan, pengembangan pasar modal syariah dan sukuk negara telah menjadi salah satu instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan. Dengan basis hukum yang kuat, sistem ekonomi syariah tidak hanya menjadi kebutuhan masyarakat muslim, tetapi juga menjadi pilihan rasional bagi siapa saja yang menginginkan sistem keuangan yang transparan dan stabil.

Melihat perkembangannya, hukum ekonomi syariah berpotensi besar untuk menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Prinsip-prinsip syariah yang menekankan pada keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial sangat relevan dengan tantangan ekonomi modern yang penuh dengan ketidakpastian dan krisis. Dengan memperkuat fondasi hukum ekonomi syariah, Indonesia tidak hanya memiliki sistem keuangan yang lebih beragam, tetapi juga memiliki peluang untuk menciptakan ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkeadilan. Pada akhirnya, hukum ekonomi syariah tidak hanya menjadi perangkat hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Leave a Reply