Kendala dan Solusi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Perkara di Pengadilan
Oleh Nurhayati
Pelaksanaan pendaftaran perkara di pengadilan merupakan langkah penting dalam proses mencari keadilan. Namun dalam praktiknya, proses ini tidak selalu berjalan mulus. Banyak kendala yang dihadapi masyarakat ketika ingin mendaftarkan perkaranya, baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri. Kendala tersebut dapat bersumber dari faktor administrasi, teknis, maupun dari kondisi masyarakat sendiri yang masih terbatas pengetahuannya mengenai prosedur hukum.
Salah satu kendala yang sering muncul adalah keterbatasan pemahaman masyarakat tentang tata cara pendaftaran perkara. Banyak orang yang belum terbiasa menulis surat gugatan atau permohonan dengan format yang benar, sehingga ketika datang ke pengadilan berkas yang dibawa seringkali tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan. Hal ini membuat mereka harus bolak-balik melengkapi dokumen, yang tentu saja memakan waktu, biaya, dan tenaga. Bagi masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil, kendala ini semakin terasa karena akses informasi yang terbatas serta jarak yang jauh menuju pengadilan.
Selain itu, biaya panjar perkara juga sering menjadi kendala tersendiri. Walaupun secara prinsip biaya perkara sudah diatur agar terjangkau, namun bagi sebagian masyarakat kecil jumlahnya masih dirasakan berat. Biaya ini mencakup administrasi pengadilan dan pemanggilan para pihak yang bisa membengkak apabila alamat pihak tergugat jauh atau sulit dijangkau. Tidak jarang masyarakat akhirnya menunda pendaftaran perkara karena tidak mampu menanggung biaya tersebut, padahal sengketa yang dihadapi sangat mendesak untuk segera diselesaikan.
Kendala berikutnya berkaitan dengan sistem teknologi yang kini mulai diterapkan melalui layanan e-Court. Meski sistem ini mempermudah proses pendaftaran perkara secara online, kenyataannya belum semua orang dapat mengaksesnya. Banyak masyarakat yang belum familiar dengan teknologi digital, tidak memiliki perangkat yang memadai, atau bahkan tinggal di daerah yang koneksi internetnya masih lemah. Kondisi ini membuat inovasi yang sebenarnya bermanfaat tidak bisa dinikmati secara merata.
Tidak hanya dari sisi masyarakat, kendala juga muncul dari sisi pengadilan itu sendiri. Kadang kala jumlah perkara yang masuk sangat banyak sementara tenaga dan fasilitas yang ada terbatas, sehingga pelayanan menjadi lambat. Petugas pengadilan harus melayani masyarakat dalam jumlah besar dengan beragam kebutuhan, sehingga antrean panjang dan keterlambatan pencatatan perkara sering tidak bisa dihindari. Hal ini menimbulkan keluhan dari masyarakat yang berharap proses pendaftaran berlangsung cepat dan sederhana.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, diperlukan solusi yang komprehensif. Pertama, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran perkara, baik secara langsung melalui penyuluhan hukum maupun melalui media daring. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan lebih siap dalam menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Kedua, pemerintah dan lembaga peradilan perlu memberikan perhatian terhadap biaya perkara dengan memperkuat kebijakan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Dengan adanya mekanisme pembebasan biaya perkara atau bantuan dari lembaga bantuan hukum, hambatan biaya tidak lagi menjadi alasan tertundanya pencarian keadilan.
Selain itu, pengadilan juga perlu terus meningkatkan infrastruktur dan sumber daya manusia agar pelayanan administrasi semakin efektif. Penggunaan teknologi seperti e-Court harus dibarengi dengan bimbingan dan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital. Pengadilan bisa menyediakan pos bantuan hukum atau meja informasi khusus yang membantu masyarakat dalam menggunakan aplikasi dan memahami proses administrasi. Dengan cara ini, inovasi teknologi tidak hanya sekadar menjadi layanan modern, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh semua lapisan masyarakat.
Dengan adanya solusi-solusi tersebut, hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran perkara dapat diminimalkan. Masyarakat akan lebih mudah mengakses pengadilan, proses administrasi menjadi lebih tertib, dan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya ringan dapat diwujudkan. Pada akhirnya, keberhasilan mengatasi kendala dalam pendaftaran perkara bukan hanya soal kelancaran administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.